Asyik Packing Sabu, Remaja Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Detiknews.id Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap OA bin W (20) di rumahnya, saat asyik packing sabu. Remaja ini warga Jalan Manukan Subur Surabaya. Barang dipasok dari Nova, sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO). Pasalnya, telah mengedarkan Narkotika jenis Sabu. Terkait ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo.

“Kami menangkap pelaku dirumahnya, saat hendak mengedarkan barang berupa sabu,” tutur Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo.

Lanjut Hendro, kronologi kejadian bermula dari informasi dari masyarakat berdasarkan dari hasil penyelidikan Polisi Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika.

“Sesuai keterangan tersangka barang bukti didapat dari orang yang disebut bernama Nova (DPO) di daerah Jalan Manukan Surabaya dengan cara membeli dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi. Kemudian, OA Bin W beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 box berisi (1 buah klip plastik yang berisi 10 Poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 2,00 gram), (1 buah klip plastik yang berisi 2 Poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,02 gram) dan (1 buah klip plastik besar yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering dengan berat Bruto ± 2,00 gram)

1 Timbangan Elektrik, 1 Bandel Klip Plastik Kecil, 2 Buah Kertas Paper, 1 Buah Serok Shabu, 1 buah Dompet warna Coklat yang didalamnya terdapat : 1 buah klip plastik yang berisi 5 Poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ±1,03 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah Bong yang terbuat dari Botol plastik yang masih tertancap sedotan plastik, 1 Buah Pipet kaca, 1 buah HP Merk OPPO Tipe A53 Warna Hitan dengan SIM Card.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M9)

Komentar

Berita Terkait