Aniaya Korban Hingga Tewas, Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku

Detiknews.id Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 2 dari 4 pelaku kasus penganiayaan pemuda di Surabaya. Akibat penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Terkait ini, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin kegiatan ungkap kasus yang berada di Gedung Anandita Polrestabes Surabaya.

Tersangka adalah AAT (19) dan AR (18) ditangkap oleh pihak Kepolisian Polrestabes Surabaya. Dua lainnya yaitu ST dan RR sedang dalam proses pencarian. Akibat penganiayaan, korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di kamar kosnya. Kegiatan berada di Gedung Anandita Polrestabes Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, penganiayaan dilakukan di tiga tempat yaitu di Jalan Siwalankerto, Jalan Jemur Wonosari, dan Pos RT Siwalankerto Surabaya. Pengeroyokan terjadi pada Jumat 21/05/2021 pukul 03.30 WIB.

Wakasat Reskrim Polrestabes juga menjelaskan, pada awalnya korban dijemput paksa oleh sejumlah orang, dua diantaranya adalah tersangka AAT dan AR.

“Hal ini didasari atas dugaan penganiayaan yang dilakukan korban kepada salah satu saudara dari tersangka. Selanjutnya, korban dibawa ke tiga tempat kejadian perkara tersebut,” terangnya.

Tersangka AAT, memukuli korban 3 kali di area wajah dan dua kali di area punggung. Tersangka AR memukul satu kali.

“Keduanya mengaku melakukan dengan tangan kosong. Namun, korban dibenturkan ke tembok,” ungkap Kompol Ambuka. Senin (24/05/2021)

Menurut laporan, korban diduga meninggal dunia akibat dibenturkan ke tembok oleh para tersangka. Korban juga mengalami luka berat hingga tidak sadarkan diri, kemudian diantarkan pulang ke kamar kosnya. Namun, selang beberapa saat setelah sampai korban meninggal dunia.

“Saya bela teman saya yang memperkosa. Karena teman saya ditawur (dikeroyok), tapi tidak tahu kalau alasannya karena teman saya ini memperkosa,” ungkap AAT.

Tersangka mengaku bahwa awalnya ia tidak tahu alasan temannya dikeroyok. Ia hanya ingin ikut untuk membalaskan dendam temannya.

Dua tersangka yang ditangkap mengaku tidak tahu tujuan pengeroyokan sebenarnya. Mereka hanya mengikuti ajakan temannya untuk menganiaya korban.

Barang bukti yang disita petugas, 1 unit sepeda motor vario dan beberapa foto luka korban yang telah disamarkan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 angka 3e KUHP yaitu penganiayaan secara bersama – sama atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (M9)

Komentar

Berita Terkait