Detiknews.id Surabaya – Kriminalitas di Surabaya masih marak seperti halnya Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan. Terkait ini Cahyo Handoyo didampingi Kuasa Hukumnya, Lukas Santoso S.H. M.H. M.M. M.Si. Managing Partners, meminta keadilan. Berdasarkan Laporan Polisi : LP-8/ 237/ XI/ RES 16/ 2020/ Reskrim/ Surabaya/ SPKT Polsek Simokerto.
“Sesuai Surat Perintah Penyelidikan Akibat perbuatannya dalam LP perkara Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau penganiayaan, diduga masuk dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP,” tutur Penasihat Hukum Lukas Santoso S.H. M.H. M.M. M.Si. Managing Partners.
Lanjut Lukas saat mendampingi Cahyo Handoyo (38) korban penganiayaan, kasus dugaan penganiayaan itu sudah dilaporkan ke Polsek Simokerto. Laporan itu dilayangkan setelah Cahyo Handoyo mengalami luka di sekujur tubuhnya paska dianiaya oleh pelaku.
“Tidak hanya itu, pelaku juga memukuli korban Cahyo Handoyo dengan tangan dan linggis agar dia tak menjumpai anaknya lagi. Ini dilakukan oleh SH dan HPH, seorang Pengusaha Plastik dan seorang Karyawan Swasta di Surabaya,” ungkapnya.
Korban Cahyo Handoyo memaparkan, pada saat dirinya dianiaya, dia tidak berusaha melakukan perlawanan bahkan berusaha lari menghindar untuk menyelamatkan diri. Sebab saat dia sudah sangat rindu bertemu dengan anaknya.
“Saya di usir dan di seret-seret. Tapi saya tidak melawan atau berusaha lari. Saya pasrah sebab waktu itu saya sudah kangen sekali dengan anak saya Clarine dan ingin bertemu dengan anak saya untuk memberi kado Natal,” jelasnya.
Lanjut Cahyo, saya dan istri memang sedang dalam proses perceraian. Saya digugat cerai oleh istri saya karena dianggap tidak mampu. Saya dianiaya oleh HL, mertua saya sendiri dan HPH, ipar saya sendiri.
“Penganiayaan itu terjadi pada 25 Desember 2020 di rumah SH, yang tak lain adalah mertua korban di Jalan Gembong Ban Swie,” paparnya. Selasa (19/01/2021)
Lukas menambahkan, penanganan kasus ini penting diproses karena sudah memenuhi unsur. Pelaku dapat dikenakan dua pasal sekaligus yakni penganiayaan dan pengeroyokan.
“Harapannya, Polsek Simokerto segera mengambil tindakan untuk menangkap pelaku penganiayaan. Sebab, tindakan dua pelaku itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat pidana,” pungkasnya. (M9)
Komentar