Aksi Premanisme Diungkap Jatanras Polda Jatim dan Polres Jajaran, Borgol 67 Tersangka

Detiknews.id Surabaya – Dalam rangka melanjutkan Program Presisi Kapolri, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres jajaran meringkus aksi premanisme di wilayah Jawa Timur. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto dan Tim. Sejumlah 67 tersangka di rilis di halaman Ditreskrimum Polda Jatim.

Preman yang berhasil diringkus sebanyak 67 orang dari beberapa wilayah di jatim. Penindakan premanisme ini hasil ungkap Ditreskrimum polda jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres Tanjung Perak, Polrestabes Surabaya dan Polres Mojokerto.

Puluhan tersangka aksi Premanisme / M9

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat rilis menyebutkan, sesuai dengan intruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Polda jawa timur bersama polres jajaran tengah meringkus 67 premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini sesuai dengan intruksi bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Bersama polres jajaran, Ditreskrimum polda jatim berhasil meringkus 67 preman,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Lanjut Kabid, modus operandi yang dilakukan oleh puluhan preman ini, dengan melakukan pemalakan kepada sopir bus dan truk, menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan melakukan pemerasan dengan cara kekerasan kepada sopir truk.

“Para preman ini biasa beraksi di pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk,” tambahnya. Senin (14/06/2021)

Berang bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai 9 juta lebih, tiga unit R4, satu unit R2, satu bandel kwitansi serta barang bukti yang lain.

Barang bukti pranisme yang disita petugas / M9

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 bulan atau denda 50 Juta. (M9)

Komentar

Berita Terkait