Detiknews.id – Pernyataan Sikap, demi keadilan dengan penuh kekesalan hati bercampur senang ketika Masyarakat Sumatera Utara dihentikan oleh Kasus Pidana Korupsi yang terjadi di Pemerintah Propinsi Sumatera Utara(PemprovSu).Dimana, sampai saat ini sudah puluhan orang,termasuk Gubernur Non Aktif dan anggota DPRD tingkat Propinsi Sumatera Utara sudah menjalani sidang, hingga putusan pengadilan Tindak pidana Kuropsi(Tipikor), tetapi sampai saat ini Belum Ada Tersangka Baru.
Padahal apabila melihat fakta-fakta persidangan,keterangan para saksi dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka begitu banyak nama-nama yang telah disebutkan dan seharusnya menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Kuropsi (KPK).
Untuk itu, maka kami dari Forum Komunikasi Kelahiran Sumut (FKKS), yang mewakili aspirasi dari Masyarakat Sumatera Utara, dengan penuh rasa simpatik, dan demi tegaknya supremasi Hukum dan Keadilan, meminta dan mendesak Komisi Pemberantasan Kuropsi Republik Indonesia(KPK RI) untuk * Segera Menangkap dan menjalankan proses peradilan terhadap Cawagub Sumatera Utara Musa Rahel Shah sebagai tindak lanjut pemeriksaan KPK terhadap Musa Rajek Shah pada 21 April 2018 yang lalu, terkait dengan. kasus Kuropsi dan suap pengesahan APBD mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Segera memanggil dan memeriksa Cawagub Sumatera Utara Musa Rajek Shah atas dugaan kasus pemerasan terhadap mantan gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, terkait dengan kasus pengerahan massa pada kasus Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara, dan kasus eks lahan sirkuit IMI.
Segera melanjutkan kasus 2 tahun yang lalu dengan Menangkap dan menetapkan Cawagub Sumatera Utara Musa Rajek Shah sebagai Tersangka dalam kasus rekayasa lelang aset PTPN 2 yang diperkirakan merugikan Negara sebesar dua puluh (20) trilyunan lebih.

Komentar