Akibat Cemburu Bunuh Istri dengan Badik, Pelaku Ditangkap Polres Madiun Kota 

Detiknews.id Madiun – Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, SH., SIK., MH memimpin ungkap kasus tindak pidana pembunuhan. Ini sebagai bentuk kepedulian Polres Madiun Kota terhadap masyarakat. Kegiatan ungkap kasus  berada di halaman Mapolres, Polres Madiun Kota.

Kronologi kejadian, akibat cemburu pria berinisial IS (46) warga Madiun membunuh istri sirinya pada Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 06.00 WIB. Dengan TKP di Jalan Nitikusumo Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah Polisi mengantongi motif pembunuhan dan pelaku sudah diamankan lengkap beserta barang bukti.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, SH., SIK., MH., menuturkan, kasus pembunuhan itu terjadi berawal karena ada kecemburuan pelaku terhadap Y.R (44) yang tak lain adalah istri sirinya. Saat berada di TKP, korban mempunyai hubungan dengan laki-laki lain sehingga tersangka cemburu.

“Sebelumnya korban telah dibuntuti oleh tersangka yang kemudian korban dilakukan penusukan di Jalan Niti Kusumo,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa, pisau (badik) yang digunakan untuk membunuh korban, kemudian, pakaian, sepatu sandal, kacamata milik korban serta sepeda motor Honda Beat Nopol AE-59XX-BS milik korban dan sepeda motor Suzuki Shogun R Nopol AE-37XX-AF milik tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pidana Pembunuhan yang direncanakan atau pembunuhan atau penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia. Yaitu Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 (2) KUHP. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (M9)

Komentar

Berita Terkait