Advokat Elok Kadja, Berhasil Perjuangkan Hak Warisan Anak dari Nikah Siri

Detiknews.id Surabaya – Siapa tak kenal  Elok Dwi Kadja SH, sosialita ini juga seorang Advokat dan Legal Consultant yang berkantor di Gedung Bumi Mandiri Tower 2 LT 12 Jalan Panglima Sudirman Surabaya. Beberapa hari lalu berhasil memperjuangkan hak seorang anak dari pernikahan siri, untuk mendapatkan warisannya. Sang Ayah adalah pengusaha properti yang mengajukan permohonan pengesahan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) di Jalan Raya Arjuno Surabaya.

Advokat dan Legal Consultant  Elok Kadja SH, menuturkan, ini kasus pertama di Pengadilan Negeri Surabaya  yang bisa tercatat secara hukum sebagai ayah kandung dari titik anak biologisnya.

“Masih meski dulu hanya menikah siri dan mantan istrinya kini sudah bersuami kan orang lain. Sang anak BS, anak yang diasuhnya ini bisa mewarisi hartanya,” tuturnya. Selasa (02/03/2021)

Lanjut Elok, permohonan pengesahan anak diluar nikah yang diajukan Ayah baru kali ini pertama terjadi di PN Surabaya.

“Permohonan tersebut baru bisa diajukan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/ PUU-VIII/ 2010. Putusan pada 2012 itu merevisi Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” jelasnya.

Masih dengan Elok, dalam Pasal itu sebelumnya menyebutkan bahwa anak diluar nikah hanya punya hubungan keperdataan kepada ibu kandung.

“Setelah ada putusan MK tersebut anak dari luar nikah bisa memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya asal dapat membuktikan adanya hubungan biologis,” terangnya.

Elok menambahkan, Hakim sempat menyarankan agar mengajukan gugatan untuk mendapatkan pengesahan sebagai ayah kandung dari anaknya bukan permohonan, melainkan dia merasa tidak sedang bersengketa dengan siapapun termasuk mantan istrinya.

“Hingga akhirnya Hakim mengabulkan permohonan klien kami untuk pertama kalinya,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait