Relaksasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha, Peraturan No 3 Tahun 2020 Dihentikan KPPU

Detiknews.id Surabaya – Relaksasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha (Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020) sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional dihentikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pencabutan ini akan di terapkan mulai tanggal 1 Mei 2022, dengan menerbitkan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2022.

Mulai tanggal 1 Mei 2022 KPPU mencabut ketentuan dimaksud dengan menerbitkan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Komisioner KPPU, Afif Hasbullah secara khusus menjelaskan perubahan kebijakan didasarkan perkembangan terkini dunia usaha.

“KPPU menghentikan kebijakan relaksasi penegakan hukum persaingan usaha ini didasarkan pada pertimbangan semakin membaiknya kegiatan usaha yang sudah dapat beradaptasi dengan kondisi pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) melalui penerapan kebiasaan baru.”, jelas Afif Hasbullah, Kamis (7/4/2022) saat ditemui dalam kegiatan Kanwil IV KPPU Surabaya berbagi di salah satu Panti Asuhan di Surabaya.

Sebelumnya, Relaksasi penegakan hukum yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 diundangkan dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Relaksasi tersebut terdiri dari relaksasi penegakan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan relaksasi penegakan hukum atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau mengunakan posisi dominan yang bertujuan untuk penanganan COVID-19 dan/atau meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Relaksasi juga diberikan atas 2 (dua) jangka waktu kewajiban pelaku usaha, yakni terkait kewajiban penyampaian notifikasi merger dan akuisisi, dan kewajiban penyampaian tanggapan atas Peringatan Tertulis dalam pelaksanaan kemitraan.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diberikan penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi transaksi merger dan akuisisi menjadi 60 (enam puluh) hari setelah transaksi efektif secara yuridis. Serta relaksasi penambahan waktu pelaksanaan Peringatan Tertulis atas dugaan pelanggaran pengawasan kemitraan UMKM menjadi 30 (tiga puluh) hari.

“Jadi, Setelah pencabutan aturan relaksasi berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2022, maka KPPU kembali mengawasi seluruh jenis pengadaan barang/jasa dan pelaku usaha tidak lagi diperkenankan mengajukan relaksasi atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau penggunaan posisi dominannya. Tenggat waktu penyampaian kewajiban notifikasi juga kembali menjadi 30 (tiga puluh) hari, dan tenggat waktu pemberian tanggapan pelaku usaha atas Peringatan Tertulis kembali menjadi 14 (empat belas) hari”, tutup Afif. (M9)

Komentar

Berita Terkait