PT. Pertamina Beri Bocoran CSR Dan Tatacara Pengajuan PKBL Untuk Kampung Tematik

Detiknews.id Malang – Kampung Budaya Polowijen nampak ramai, rombongan dari PT. Pertamina (Persero) Surabaya bersama Anggota Dewan Pogram Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI berkunjung ke KBP di kemas dalam acara Sambang kampung Budaya Polowijen.

Tari Topeng / M9

Selain di suguhi hidangan Sego Deso, jajan tradisional minum dawet dan jamu, rombongan juga di hibur dengan musik angklung, tari Topeng Malang Patih, Grebeg Sabrang dan di Akhir Acara rombongan ikut menari topeng bersama Tari Topeng Grebeg Jowo. Rombongan juga ikut mewarnai topeng gerabah sambil di iringi dengan tembang Mocopat Jawa.

Kesempatan ini justru dijadikan Ki Demang Penggagas KBP untuk curhat kepada pengunjung karena tamunya berasal dari Kemen LHK dan PT Pertamina.

Baca Juga
Larangan Mudik, Layanan Pertamina Tetap Siaga dan Donasi 150 Juta ke Yatim Piatu

Menurut Ki Demang, pengembangan kampung budaya ini mandiri dan sulitnya memikirkan keberlanjutannya. Bahwa KBP tidak sekedar mimikirkan seni budaya melainkan aspek lingkungan dan pengembangan ekonomi yang di butuhkan. Bagaimana caranya kami mendapatkan dana CSR dan bantuan pemeritah? Tanya Ki Demang.

Saat Dialog, Rustam Aji sebagai Manager Communication And CSR MOR V menyampaikan, bahwa Pemerintah melalui BUMN mempunyai program Kemitraan dan Bina lingkungan dimana kelompok maupun lembaga bisa mengaksesnya.

“PKBL adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat di sekitar wilayah operasi Pertamina melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN dan bersifat hibah, dalam bentuk dana maupun fisik sesuai dengan permintaan masyarakat. Dan  menjangkau seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga
World Sight Day 2021, Optik Seis Gelar CSR dan Donasi di Pangerasan Education Center
Dialog Publik di Kampung Budaya Polowijen /M9

Masih dengan Rustam Aji, adapun CSR PT. Pertaminan (Persero) yang dapat di berikan berupa 1. bantuan kebakaran hutan dan bencana alam, 2. bantuan pendidikan dan pelatihan, 3. bantuan peningkatan kesehatan, 4. bantuan pelestarian alam, 5. bantuan sarana ibadah, 6. bantuan sarpras umum, 7. bantuan sosial kemasyarakatan pengurangan kemiskinan.

“Untuk kampung tematik yang di orientasikan sebagai kampung wisata tinggal di sesuaikan asal memenuki kriteria dan syarat diatas,” tegas Rustam Aji. Minggu (23/02/2020)

Di kesempatan yang sama Djismun Dewan Proper (Program enilaian kinerja perusahaan) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan bahwa perubahan lingkungan itu dari budaya dan melalui budaya lingkungan bisa berubah lebih baik.

“Perlu kiranya BUMN seperti PT. Pertamina (Persero) mengintervensi perubahan lingkungan dengan memberikan Corporate Social Responsibility sebagai salah satu penilaian kinerja kepada kampung kampung tematik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pengembangan kebudayaan,” ungkapnya.

Baca Juga
H Yayat Ajak Pengusaha Salurkan Dana CSR Bangun Fasilitas MCK

Tata Cara Pengajuan PKBL antara lain, pemohon mengajukan permohonan bantuan berupa proposal disertai surat pengantar yang memuat ( Data pemohon (kelompok, lembaga atau panitia), Data kegiatan atau spesifikasi objek bantuan yang diminta, Data progress kegiatan atau objek bantuan, Rencana kebutuhan dana untuk kegiatan atau objek bantuan (RAB/Rencana Anggaran Biaya), dan Alamat/denah lokasi pemohon, serta foto/dokumentasi pendukung. (M9)

Komentar

Berita Terkait