Pemungut Pajak Usaha Ekonomi Digital, Total Rp 28,91 Triliun 

Detiknews.id Jakarta – Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 23,04 triliun. Pemerintah mencatat dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 28,91 triliun.

Pemerintah menunjuk total sejumlah 178 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak PPN, termasuk dua penunjukan di bulan September 2024 yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED. Sedangkan, 168 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 23,04 triliun.

Pajak kripto sebesar Rp 914,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,57 triliun. Untuk pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,38 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 6,14 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 914,2 miliar sampai dengan September 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 446,92 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 428,4 miliar, penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 485,8 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,57 triliun, hingga September 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446. 39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1.11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 1.02 triliun penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 776,55 millar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,37 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP, hingga September 2024. Untuk  penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,38 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar, penerimaan tahun 2022. Sebesar Rp 1,12 triliun, penerimaan tahun 2023. Dan sebesar Rp 863,6 miliar, penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 162,2 miliar dan PPN sebesar Rp 2,22 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field), bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Pemerintah masih terus menunjuk para pelaku usaha PMSE. Mereka melakukan penjualan produk, maupun pemberian layanan digital, dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi menambahkan, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya.

“Antara lain, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto. Pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” tandasnya.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut. Bisa diakses https//www.pajak.go.id/pajakdigital atau https pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (M9)

Komentar

Berita Terkait