Detiknews.id Yogyakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur (Jatim), menerima 3.244 laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal. Jumlah tersebut menempatkan Jawa Timur di posisi kedua secara nasional dengan total 3.244 laporan, setelah Jawa Barat dengan 5.676 laporan. Sementara itu, DKI Jakarta berada di posisi ketiga dengan 2.937 laporan.
Data tersebut dipaparkan OJK Jatim dalam kegiatan Media Gathering. Dengan tema, “Memperkuat Sinergi Komunikasi untuk Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat”. Membahas tentang kinerja Sektor Jasa Keuangan (SJK) di Jawa Timur serta arah kebijakan OJK.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Horas V. M. Tarihoran mengatakan, kinerja SJK di Jawa Timur, hingga Agustus 2026 tetap tumbuh dan resilien.
Dari sektor perbankan, rasio kecukupan modal tercatat sebesar 29,15 persen. Sementara itu, pasar modal mencatat 3,5 juta rekening investor atau tumbuh 69,9 persen.
Pada sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, OJK juga mencatat perkembangan positif. Adapun di sektor perusahaan pembiayaan, rasio Non-Performing Financing (NPF) gross, tercatat 4,21 persen dan perusahaan modal ventura sebesar 5,40 persen.
Di sisi lain, lembaga keuangan mikro mencatat pertumbuhan 15,50 persen, sedangkan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90), pada sektor terkait tercatat 5,03 persen.
Selain memantau kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK), OJK Jatim memperkuat layanan dan perlindungan konsumen, terutama dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal.
Berdasarkan data layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), terdapat 1.238 layanan, terkait pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang berada di bawah pengawasan Kantor OJK Provinsi Jawa Timur, maupun kantor OJK di wilayah kerjanya.
Permasalahan yang paling banyak dilaporkan, berkaitan dengan restrukturisasi sebesar 25,5 persen dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebesar 23 persen. Sisanya, sebanyak 52 persen, mencakup delapan kategori permasalahan lainnya.
Laporan penipuan keuangan terus menjadi perhatian
Dalam penanganan penipuan keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 668.441 laporan pengaduan. Data tersebut juga mencatat 1.276.688 rekening dilaporkan, dengan 659.419 rekening atau 51,65 persen di antaranya telah diblokir.
OJK Jatim mencatat, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp711,2 miliar. Sementara itu, dana yang dikembalikan kepada korban selama periode 2024–2026 tercatat sebesar Rp206 miliar.
Secara nasional, penipuan transaksi belanja atau jual beli online menjadi salah satu modus yang paling banyak dilaporkan, yakni 16.815 kasus. Modus lainnya meliputi penipuan melalui panggilan palsu (fake call), sebanyak 9.745 kasus dan penipuan investasi sebanyak 4.614 kasus.
Penipuan berkedok tawaran pekerjaan tercatat sebanyak 4.237 kasus, disusul penipuan melalui media sosial sebanyak 3.869 kasus dan penipuan berkedok hadiah sebanyak 3.237 kasus.
Modus lain yang dilaporkan mencakup phishing sebanyak 3.175 kasus, social engineering sebanyak 1.836 kasus, pengiriman file APK melalui WhatsApp sebanyak 870 kasus, serta pinjaman online fiktif sebanyak 811 kasus.
Di Jawa Timur, jumlah laporan yang diterima IASC mencapai 94.437 laporan dari 38 kabupaten/kota.
Horas mengatakan, OJK Jatim terus mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan. Masyarakat juga diimbau menjaga kerahasiaan data pribadi untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengedukasi masyarakat secara terus-menerus untuk mengantisipasi penipuan. Kami juga mengimbau masyarakat menjaga data pribadi agar tidak mengalami kerugian. Segera ajukan laporan kepada OJK Jatim jika menemukan tindakan yang mencurigakan,” pungkasnya, Selasa (27/10/ 2026). (M9)
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.





Komentar