Detiknews.id Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan, agar masyarakat waspada akan beragam penipuan. Terkait ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Untuk menyerahkan dana sebesar Rp 161 miliar, kepada 1.070 korban penipuan digital.
OJK mendukung IASC, pengembalian Rp. 116 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital. Ada 14 Bank yang digunakan pelaku kejahatan. Ini menjadi bukti nyata. OJK bersama industri Perbankan, Kementerian juga lembaga keuangan selalu melindungi masyarakat, dari kejahatan keuangan.

Friderica menuturkan, beberapa modus tertinggi yang menjerat masyarakat. Antara lain, penipuan transaksi belanja, penipuan investasi, impersonifikasi, penipuan tawaran kerja, dan modus media sosial. Terutama penipuan digital, yang sedang marak di masyarakat.
“Modus yang sedang menjadi tren adalah love scam. Sebaran korban scam paling banyak, berasal dari Pulau Jawa. Yaitu, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten tertinggi,” tuturnya.
Menurut Friderica, pelarian dana korban pun semakin rumit. Para oknum tak bertanggung jawab, menggunakan sarana-sarana keuangan digital baru.
“Pelarian dana yang semakin kompleks, dialihkan ke virtual account, e-wallet, ke kripto, emas, e-commerce, dan aset online. Makanya, kami tolong di-support dari rekan-rekan asosiasi, dari fintech, dari kripto, dan teman blockchain. Mari bersama menyikapi ini, supaya industri ini tidak dianggap sebagai tempat pelarian yang tidak bisa dikejar,” ungkapnya, di Gedung A.A. Maramis, Rabu (21/1/2026).
Friderica juga menegaskan, pihaknya baru saja menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bareskrim Polri. Kerja sama berup,a mekanisme pelaporan polisi secara online. Untuk setiap laporan masyarakat yang masuk di (IASC).
“Sehingga ini surat tanda diterimanya laporan ini diperlukan. Untuk bank mengeluarkan identity letter, ketika akan merilis dana kepada masyarakat,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan. Anda dapat mengakses layanan pengaduan resmi melalui portal Kontak OJK 157 atau memantau informasi edukasi melalui laman resmi Otoritas Jasa Keuangan.
Perbankan yang hadir mendukung kegiatan ini, antara lain :
PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Allo Bank Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Seabank Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Permata Tbk, dan PT Bank Sinarmas Tbk. (M9)




Komentar