KPPU Tuntaskan Soal Kemitraan PT ASPM dan Peternak Ayam Ras di Jawa Barat 

KPPU

Detiknews.id Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selesaikan persoalan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) antara PT Asputra Perkasa Makmur (PT ASPM) dengan Peternak yang menjadi mitranya.

PT ASPM dalam usaha budidaya ayam ras, telah melanggar perjanjian terhadap peternak yang tersebar di sejumlah kabupaten Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka).

Hasilnya, ditandai dengan diserahkannya Penetapan Penghentian Perkara Nomor 03/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan Pemeliharaan Ayam Broiler dari KPPU kepada PT Asputra Perkasa Makmur hari ini Rabu, 3 April 2024 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Hadir dalam penyerahan tersebut, Anggota KPPU M. Noor Rofieq, Direktur Utama PT ASPM Aif Arifin Sidhik, Direktur Pengawasan Kemitraan Lukman Sungkar, dan Kepala Kantor Wilayah III Bandung Lina Rosmiati.

Sebagai informasi, objek perkara adalah kemitraan antara PT ASPM dengan Mitra dalam usaha budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging dengan pola bagi hasil yang mengacu pada Perjanjian Kemitraan antara kedua belah pihak.

Dalam pelaksanaannya, PT ASPM diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU Nomor 20 Tahun 2008) juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Nomor 2 Tahun 2022), yakni penguasaan secara yuridis terhadap Mitra.

Ini berupa pengaturan secara sepihak terkait ketentuan hak dan kewajiban serta pengaturan sanksi yang tidak berimbang, mekanisme harga dan kualitas sarana produksi peternakan (sapronak) dan formula bagi hasil kemitraan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terkait dengan dugaan tersebut, KPPU telah memberikan Peringatan Tertulis I yang kemudian diikuti dengan Peringatan Tertulis II dan Peringatan Tertulis III.

Dalam Peringatan Tertulis, KPPU memerintahkan PT ASPM untuk melakukan perbaikan Perjanjian Kemitraan pada ketentuan-ketentuan di atas, serta bersama-sama dengan Mitra melaksanakan semua ketentuan dalam Perjanjian Kemitraan  berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan.

Atas Peringatan Tertulis tersebut, KPPU melakukan pemantauan pelaksanaan Peringatan Tertulis I, Peringatan Tertulis II, dan Peringatan Tertulis III oleh PT ASPM.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, PT ASPM telah melaksanakan seluruh perintah perbaikan dugaan pelanggaran dalam peringatan tertulis tersebut. Perbaikan yang telah dilakukan oleh PT ASPM meliputi:

1. Ketentuan hak dan kewajiban, yaitu menambahkan ketentuan tentang standar mutu sapronak dan mekanisme retur sapronak, mekanisme dan jangka waktu pembayaran.

2. Konsekuensi cidera janji yang dilakukan oleh PT ASPM yaitu memberikan kesempatan bagi Mitra untuk retur sapronak jika PT ASPM mengirimkan sapronak yang tidak sesuai dengan standar mutu, terkait bimbingan teknis kepada Mitra, kompensasi kepada Mitra apabila PT ASPM terlambat melakukan pembayaran bagi hasil.

3. Prosedur klarifikasi dan verifikasi terkait dugaan cidera janji Mitra.

4. Penyelesaian perselisihan.

5. Revisi formula perhitungan bagi hasil yang memasukkan komponen biaya operasional dalam perhitungan bagi hasil, sehingga biaya operasional tidak lagi ditanggung sepihak oleh Mitra.

6. Penyesuaian besaran uang jaminan Mitra Paranje5000 (populasi 5.000 ekor) dari semula Rp 50 juta menjadi Rp25 juta, PT ASPM telah mengembalikan selisih dana jaminan tersebut kepada seluruh Mitra.

Berdasarkan fakta-fakta, analisis dan penilaian hasil pemantauan pelaksanaan Peringatan Tertulis di atas serta mengingat Pasal 41 ayat (2) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019, KPPU pada tanggal 14 Maret 2024, mengeluarkan Penetapan yang berisikan:

1. PT ASPM telah melaksanakan seluruh perbaikan atas dugaan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Peringatan Tertulis I, Peringatan Tertulis II dan Peringatan Tertulis III.

2. Menghentikan Perkara Nomor 03/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan Pemeliharaan Ayam Broiler oleh PT Asputra Perkasa Makmur.

Harapannya, perusahaan peternakan dan Mitra semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing, mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan. Sehingga terwujud prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. (M9)

Komentar

Berita Terkait