KPPU Sebut Empat Faktor Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

KPPU

Detiknews.id Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diskusi terkait mahalnya harga tiket pesawat di Indonesia. Melalui Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dalam diskusi bersama Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto dan beberapa pakar seperti Piter Abdullah, Taufikurrahman, dan Sunarsip.

KPPU menyebutkan empat faktor yang menyebabkan harga tiket pesawat mahal. Meliputi : mahalnya harga avtur, distribusi avtur yang masih tertutup atau dimonopoli, komponen pajak, dan perilaku pelaku usaha. Terutama harga tiket pesawat domestik, diduga salah satunya Lion Group.

Faktor pembentuk harga avtur, KPPU menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), untuk mengevaluasi adanya konstansa yang dibentuk.

KPPU melakukan berbagai upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat tersebut. Dengan avtur sebagai pembentuk sekitar 40 persen dari harga tiket, maka membuka pasar avtur akan dapat menurunkan harga bahan bakar tersebut.

Disebutkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

“KPPU menilai, dalam konstanta sebesar Rp. 3.581/liter tersebut, sudah terdapat beberapa komponen yang sudah tidak relevan, misalnya penggunaan acuan harga terjauh (paling mahal) bagi pengangkutan dan penyimpanan,” ungkap Anggota KPPU Budi Joyo Santoso, Sabtu sore (20/09/2024).

Terkait distribusi, ada Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara. Mengarah pada monopoli oleh Pertamina, dan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar, jika tidak bekerja sama dengan Pertamina.

Komponen pembentuk harga yang besar lainnya adalah biaya pemeliharaan pesawat yang mencapai sekitar 15 persen dari harga tiket. Komponen pesawat saat ini masih  didatangkan dari luar negeri, sehingga dikenakan bea masuk. Menurunkan biaya komponen juga merupakan solusi yang harus ditempuh.

KPPU akan berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk melihat kembali berbagai kebijakan yang mendasari pembentukan harga. Mahalnya harga tiket, juga dapat disebabkan oleh perilaku pelaku usaha. Untuk itu dalam Putusan KPPU terkait kartel tiket yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung.

Para maskapai Terlapor diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan kebijakannya yang berkaitan dengan persaingan kepada KPPU. Ini ditujukan agar mencegah adanya perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh para maskapai.

Diduga Lion Group, tidak patuh atas putusan sehingga ketidakpatuhan tersebut mengarah pada perilaku anti persaingan. Untuk itu, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan awal untuk membuktikan adanya pelanggaran Undang-Undang oleh Lion Group.

Jika terbukti melanggar, KPPU dapat menjatuhkan denda kepada Lion Group paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau paling banyak sebesar 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran. (M9)

Komentar

Berita Terkait