Detiknews.id Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), telah mengenakan sanksi denda melalui putusannya yang mencapai total Rp 71.280.000.000. Hal ini terjadi di semester pertama tahun ini.
Dalam semester yang sama, KPPU juga berhasil melakukan eksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap hingga mencapai Rp 48.614.699.479.
Eksekusi denda yang dilakukan tersebut, berasal dari putusan perkara merger 49,92 persen, perkara kemitraan 20,75 persen, perkara tender 18,91 persen dan perkara kartel 10,81 persen.
Keberhasilan eksekusi atas denda tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui Negara.
Kepala Bagian Administrasi Kanwil IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita mengharapkan agar pelaku usaha dapat belajar dari kasus-kasus hukum yang telah diputuskan oleh KPPU dan mulai melakukan perubahan perilaku sesuai dengan UU No 5/1999,” ungkapnya. (M9)
Komentar