Detiknews.id Surabaya – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur Yunita Linda Sari, mempertegas terkait pelanggaran PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank. Beralamatkan di Jalan Jembatan Merah No. 15–17, Surabaya. Akibatnya, izin usaha PT BPR Prima Master Bank resmi dicabut.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-9/ D.03/ 2026, tanggal 27 Januari 2026. Tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Prima Master Bank.
Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari menuturkan, langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK. Untuk memperkuat industri perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank, dilakukan sebagai upaya pengawasan OJK. Dalam rangka menjaga stabilitas sistem perbankan, dan melindungi kepentingan nasabah,” tutur Yunita, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank, dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP).
“Penetapan tersebut dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen. Serta tingkat kesehatan bank, dengan predikat Tidak Sehat,” jelasnya.

Kapolri : Jadilah Inspirasi Wujudkan Polri Dicintai Masyarakat, Tutup Misi Satgas Perdamaian Dunia
Selanjutnya, pada 19 Desember 2025, OJK meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Penetapan ini dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup, kepada pengurus dan pemegang saham. Untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya terkait permodalan.
“Upaya tersebut mengacu pada ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023, tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan BPR Syariah,” ungkap Yunita.
Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Prima Master Bank, tidak mampu melakukan penyehatan bank. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor SSR.2/ ADK3/ 2026 tanggal 21 Januari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan, untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR tersebut.
Atas keputusan itu, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank. Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK secara resmi melakukan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan Pasal 19 POJK terkait.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan. Serta melakukan proses likuidasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Juga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“OJK mengimbau nasabah PT BPR Prima Master Bank, agar tetap tenang. Karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin oleh LPS. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Yunita. (M9)




Komentar