Higher For Longer, OJK Jaga Stabilitas Keuangan di Era Suku Bunga Global Tinggi

Detiknews.id Jakarta – Higher For Longer, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 September 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga.

Higher For Longer adalah kebijakan fenomena peluang suku bunga tinggi akan dipertahankan cukup lama. OJK meningkatkan optimisme, mampu memitigasi risiko Higher For Longer suku bunga global. Hal ini disampaikan saat Rapat Dewan Komisioner Bulanan.

Amerika Serikat, tingkat inflasi yang masih tinggi ditengah masih solidnya kinerja perekonomian mendorong kebijakan The Fed diprediksi lebih hawkish. Di Eropa, meski kinerja perekonomian terus lemah, tingkat inflasi yang masih tinggi sehingga otoritas moneter Eropa kembali menaikkan suku bunganya namun mengisyaratkan tingkat suku bunga saat ini telah mencapai puncaknya.

Sementara itu di Tiongkok, pemulihan ekonomi yang belum sesuai ekspektasi dan kinerja ekonomi yang masih di level pandemi meningkatkan kekhawatiran bagi pemulihan perekonomian global. Sedangkan insentif fiskal dan moneter yang dikeluarkan otoritas masih terbatas.

Perkembangan tersebut mendorong berlanjutnya kenaikan yield surat utang di AS dan penguatan USD sehingga menyebabkan tekanan outflow dari pasar emerging markets termasuk Indonesia. Volatilitas di pasar keuangan, baik di pasar saham, obligasi, dan nilai tukar juga dalam tren meningkat.

Di perekonomian domestik, tingkat inflasi meningkat 3,27 persen yoy, sejalan dengan ekspektasi pasar sebesar 3,3 persen, didorong oleh kenaikan harga sebagian besar kelompok pengeluaran, terutama kategori makanan, minuman dan tembakau.

Tren pergerakan inflasi inti masih melambat, menurun menjadi 2,18 persen yoy, yang tercermin juga dari rendahnya penjualan ritel. Namun demikian, kinerja sektor korporasi relatif masih baik terlihat dari PMI Manufaktur yang terus berada di zona ekspansi dan neraca perdagangan yang masih mencatatkan surplus.

Pasar saham Indonesia sampai dengan 29 September 2023 melemah tipis sebesar 0,19 persen mtd ke level 6.939,89 (Agustus 2023: 6.953,26), dengan non-resident mencatatkan outflow sebesar Rp.4,06 triliun mtd utamanya akibat transaksi crossing (Agustus 2023: outflow Rp.20,10 triliun mtd). Beberapa sektor di IHSG pada September 2023 masih dapat menguat diantaranya sektor barang baku dan sektor energi.

Secara year to date (ytd), penghitungan tanggal yang dimulai dari hari pertama tahun kalender fiskal sampai saat ini. IHSG tercatat menguat sebesar 1,30 persen dengan non-resident membukukan net sell sebesar Rp.5,24 triliun (Agustus 2023: net sell sebesar 1,18 triliun ytd).

Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham di September 2023 meningkat menjadi Rp.11,36 triliun mtd dan Rp.10,49 triliun ytd (Agustus 2023: Rp.11,20 triliun mtd dan Rp.10,38 triliun ytd).

Sejalan dengan pergerakan global, pasar SBN membukukan outflow investor asing sebesar Rp.23,30 triliun mtd (Agustus 2023: outflow Rp.8,89 triliun mtd), sehingga mendorong kenaikan yield SBN rata-rata sebesar 26,54 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, yield SBN turun rata-rata sebesar 15,38 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp60,81 triliun ytd.

Di pasar obligasi korporasi, indeks pasar obligasi ICBI melemah 1,18 persen mtd namun secara ytd masih menguat 5,91 persen ke level 365,17 (Agustus 2023: menguat 0,09 persen mtd dan 7,17 persen ytd). Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana keluar investor non-resident tercatat sebesar Rp349,15 miliar mtd, dan secara ytd masih tercatat outflow Rp911,13 miliar.

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi tercatat sebesar Rp.838,18 triliun (naik 1,29 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana per 27 September 2023 tercatat sebesar Rp.507,98 triliun atau turun 1,02 persen (mtd). Selain itu, investor Reksa Dana membukukan net subscription sebesar Rp.0,96 triliun (mtd). Secara ytd, NAB meningkat 0,62 persen dan tercatat net subscription sebesar Rp.9,54 triliun.

Minat penghimpunan dana di pasar modal masih tinggi yaitu tercatat sebesar Rp.190,02 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 67 emiten. Di pipeline, masih terdapat 89 rencana Penawaran Umum dengan perkiraan nilai sebesar Rp.41,21 triliun dan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 58 perusahaan.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 29 September 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 456 Penerbit, 161.660 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp975,13 miliar.

Pada tanggal 26 September 2023, Presiden RI Joko Widodo secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia atau Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon) di Bursa Efek Indonesia selaku penyelenggara Bursa Karbon. Total nilai perdagangan karbon pada 26-29 September 2023 di Bursa Karbon mencapai Rp 29,21 miliar dengan volume unit karbon yang diperdagangkan mencapai 459.953 ton CO2e.

Jumlah pelaku perdagangan karbon sebanyak 16 pelaku, yang terdiri dari 1 penjual (PT Pertamina Geothermal Energy Tbk) dan 15 perusahaan sebagai pembeli. Unit karbon tersebut berasal dari Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan Unit Karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk di Sulawesi Utara. Proyek tersebut terdaftar sebagai Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) series Indonesia Technology Based Solution (IDTBS).

Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal hingga September 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 102 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.57,9 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp12 miliar kepada 254 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Pada September 2023, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Usaha kepada PT Nadira Investasi Kita Bersama selaku Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana dan kepada PT Maseri Aset Manajemen selaku Manajer Investasi, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Sektor perbankan mampu menunjukkan resiliensi dengan permodalan yang tinggi serta didukung dengan risiko kredit yang terjaga di tengah tekanan higher for longer tingkat suku bunga global. Industri perbankan secara umum memiliki permodalan yang solid ditinjau dari Capital Adequacy Ratio (CAR) industri perbankan yang tinggi sebesar 27,66 persen.

Fungsi intermediasi perbankan juga berjalan normal dalam menopang perekonomian baik disisi pembiayaan (perkreditan) maupun dalam penghimpunan dana. Pada Agustus 2023, pertumbuhan penyaluran kredit meningkat sebesar 9,06 persen yoy (Juli 2023: 8,54 persen yoy) menjadi Rp6.739,40 triliun, dengan pertumbuhan tertinggi pada kredit investasi sebesar 11,25 persen yoy.

Di sisi kepemilikan, pertumbuhan kredit terbesar tercatat dari Bank Umum Swasta Domestik yang tumbuh sebesar 12,34 persen yoy. Di sisi lain, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Agustus 2023 tercatat sebesar 6,24 persen yoy (Juli 2023: 6,62 persen yoy) atau menjadi sebesar Rp8.082 triliun, dengan kontribusi terbesar dari Giro yang tumbuh sebesar 8,02 persen yoy.

Pertumbuhan DPK yang termoderasi antara lain karena meningkatnya konsumsi masyarakat paska pencabutan status pandemi Covid-19.

Likuiditas industri perbankan pada Agustus 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) yang meskipun sedikit turun masing-masing menjadi 118,50 persen (Juli 2023: 118,37 persen) dan 26,49 persen (Juli 2023: 26,57 persen), namun tetap jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,79 persen (Juli 2023: 0,80 persen) dan NPL gross sebesar 2,50 persen (Juli 2023: 2,51 persen). Pemulihan ekonomi yang terus berlanjut di sektor riil mendorong penurunan kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp12,97 triliun menjadi Rp. 326,15 triliun (Juli 2023: Rp339,12 triliun), dengan jumlah nasabah turun 10 ribu menjadi 1,46 juta nasabah (Juli 2023: 1,46 juta nasabah).

Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 12,55 persen (Juli 2023: 12,59 persen). Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted (segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024) adalah 44,5 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 atau sebesar Rp145,25 triliun.

Seiring risiko kredit yang menurun, jumlah CKPN telah dibentuk bank relatif stabil, dengan nilai CKPN kredit pada Agustus 2023 tercatat sebesar Rp.346,7 triliun atau naik sebesar Rp. 0,8 triliun secara mtm dengan coverage CKPN restru Covid-19 diestimasikan naik ke level 30,0 persen. Hal ini merupakan cerminan antisipasi perbankan dalam memitigasi potensi risiko kredit pada saat kebijakan restrukturisasi kredit akibat dampak lanjutan pandemi Covid-19 akan berakhir pada Maret 2024.

Di tengah peningkatan dan fluktuasi tingkat imbal hasil surat utang AS, risiko pasar juga relatif terjaga. Posisi Devisa Neto (PDN) tercatat stabil rendah sebesar 1,72 persen (Juli 2023: 1,75 persen), jauh di bawah threshold 20 persen. Peningkatan yield SBN diantisipasi Perbankan antara lain dengan memperpendek durasi SBN serta melakukan rebalancing jenis portofolio baik yang bersifat held to maturity maupun available for sale sehingga potensi kerugian dari perubahan nilai wajar surat berharga tidak mengganggu permodalan bank.

Tingginya permodalan perbankan diyakini mampu menyerap potensi risiko yang dihadapi dan OJK akan terus mendorong kinerja intermediasi dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya likuiditas.

Ke depan, dampak lanjutan dari tingginya ketidakpastian perekonomian maupun geoplitikal global khususnya karena kebijakan moneter global yang masih ketat (hawkish) dan termoderasinya perekonomian Tiongkok sehingga dapat meningkatkan sentimen terhadap risiko likuiditas maupun risiko pasar.

Selanjutnya, OJK senantiasa berupaya memperkuat mitigasi risiko secara berkelanjutan dalam menghadapi tantangan ke depan dengan melakukan peningkatan kualitas pengawasan yang diiringi penguatan regulasi.

Upaya OJK dalam melakukan konsolidasi perbankan diharapkan, dapat terus menjaga industri perbankan yang tetap tangguh dan memberikan kontribusi baik bagi perekonomian dan masyarakat.

Konsolidasi Perbankan tersebut juga diperkuat dengan upaya peningkatan integritas sistem keuangan secara keseluruhan melalui penerbitan POJK No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang merupakan tindak lanjut dari amanat UU P2SK.

Selan itu, dalam menjaga integritas sistem perbankan, OJK akan bertindak tegas serta bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) & PPATK untuk menindak pihak-pihak yang memanfaatkan bank untuk tujuan-tujuan yang melawan hukum. Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP).

Sejak awal Januari hingga 30 September 2023, OJK telah menerima 227.328 permintaan layanan, termasuk 16.555 pengaduan, 57 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.700 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.719 merupakan pengaduan sektor perbankan, 3.475 merupakan pengaduan industri financial technology, 2.793 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.147 merupakan pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.

Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran.

Terdapat 14.410 pengaduan (87,04 persen) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.145 pengaduan (12,96 persen) sedang dalam proses penyelesaian.

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (dahulu Satgas Waspada Investasi/SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online illegal.

Sejak 1 Januari hingga tanggal 6 Oktober 2023 Satgas telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online ilegal.

Selain itu, terdapat 8.047 pengaduan yang diterima, terdiri dari 7.710 pengaduan mengenai pinjaman online illegal dan 337 pengaduan investasi illegal dengan pengaduan terbesar berasal dari Provinsi Jawa Barat (1.887 pengaduan) dan DKI Jakarta (1.286 pengaduan).

Arah Kebijakan OJK mengambil langkah  sebagai berikut untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan dalam perekonomian nasional. Yaitu, Kebijakan menjaga Stabilitas Sistem Keuangan OJK akan terus mencermati dampak kenaikan signifikan yield pasar surat utang terkini terhadap pasar keuangan domestik. Dalam rangka menjaga ketahanan dan stabilitas SJK pada saat terjadinya fluktuasi di pasar keuangan, LJK diharapkan untuk terus memonitor erat perkembangan portofolio investasi yang dimilikinya.

Kebijakan Penguatan SJK dan Infrastruktur Pasar OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK dalam rangka penguatan penerapan prinsip tata kelola pada Bank dengan dukungan manajemen risiko dan kepatuhan yang terintegrasi.

POJK ini diterbitkan mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, tidak hanya untuk rekening yang terkait judi online tapi berlaku juga untuk rekening bank yang digunakan untuk tindak pidana ekonomi lainnya termasuk investasi illegal dan Pinjol Ilegal.

OJK akan terus meningkatkan kerja sama dengan dengan aparat penegak hukum dan PPATK untuk menangani berbagai tindak kejahatan yang memanfaatkan sistem perbankan.

OJK mewujudkan komitmen untuk mengakselerasi dekarbonisasi ekonomi melalui peluncuran dan implementasi perdagangan perdana Unit Karbon. Melalui Bursa Karbon pada tanggal 26 September 2023 dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai Penyelenggara Bursa Karbon.

BEI telah melalui proses dan mendapatkan izin OJK sebagai Penyelenggara Bursa Karbon sebagaimana diatur dalam SEOJK Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon sebagai peraturan pelaksana atas POJK tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang mampu menjaga stabilitas ekonomi, OJK mendukung inovasi produk dan layanan keuangan berkelanjutan, melalui penyusunan RPOJK mengenai Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Suku Berlandaskan Keberlanjutan yang direncanakan terbit pada tahun ini.

RPOJK ini tidak hanya mengatur terkait penerbitan Green Bond sebagaimana yang telah diatur sebelumnya, tetapi juga memperluas pengaturan terkait penerbitan Green Sukuk, Social Bond/Sukuk, Sustainability Bond/Sukuk, Sustainability Linked Bond/Sukuk, serta Sukuk Wakaf.

Perluasan cakupan produk keberlanjutan dimaksud merupakan upaya OJK dalam menyediakan sarana pembiayaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas SDM SJK khususnya bagi industri Pasar Modal, dengan bersama perwakilan asosiasi industri/profesi, lembaga sertifikasi profesi, lembaga pelatihan dan akademisi menyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Pasar Modal.

Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah pada industri asuransi syariah, pasca terbitnya POJK spin-off unit usaha syariah (UUS), OJK senantiasa melakukan monitoring agar pada saat batas waktu spin off tahun 2026, proses spin-off dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya, baik berupa konversi menjadi perusahaan asuransi syariah (full-fledged) atau transfer portfolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah berdiri sebelumnya.

OJK berkomitmen terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui : program Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS), yang mendorong hadirnya Duta Literasi Perempuan Keuangan Syariah.

Pelatihan literasi secara berkelanjutan kepada Key Opinion Leader (KOL) atau berbasis komunitas, yang akan fokus pada para ibu penceramah/mubaligh, pimpinan dan pengurus Majelis Taklim, pengurus Masjid dengan kepemimpinan dan pengaruhnya untuk meningkatkan literasi keuangan syariah pada komunitas perempuan/ibu yang tergabung dalam Kelompok Pengajian/Majelis Taklim dan organisasi.

Forum Edukasi dan Temu Bisnis (FEBIS) antara santri UMKM, mahasiswa dan Industri Jasa Keuangan Syariah, dengan dilakukan sesi workshop dan sharing session dengan menghadirkan penggerak inklusi keuangan dari Young Entrepreneurs Academy dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong para santri menjadi pelaku bisnis atau santri preneur berbasis syariah.

Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Dalam rangka penguatan dan pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital (IAKD) dan sebagai wujud quick wins atas implementasi UUP2SK. OJK sedang menyusun Masterplan dan Roadmap Bidang IAKD termasuk aset kripto.

Rancangan POJK dan ketentuan pelaksanaan di ITSK, untuk mengembangkan inovasi di sektor keuangan dan memberikan kepastian hukum kepada Penyelenggara ITSK. Mencakup ketentuan terkait fungsi pengembangan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi dengan dukungan bimbingan teknis dari lembaga internasional dan otoritas negara lain.

OJK sedang mengembangkan Digital Innovation Center sebagai innovation hub dan penguatan fungsi Regulatory Sandbox dalam mendorong inovasi, produk, layanan, dan aktivitas baru berbasis teknologi di sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK senantiasa berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk pelaksanaan pengaturan dan pengawasan.

OJK berkoordinasi dengan Bappebti terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Proses yang dilakukan saat ini yaitu melakukan pendalaman mekanisme pengaturan, perizinan, dan pengawasan aset kripto secara berkelanjutan.

OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia, membahas pelaksanaan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Untuk memetakan cross-cutting issue dalam hal koordinasi dan harmonisasi kebijakan dan pengaturan aset kripto.

OJK terus mendorong akselerasi penguatan literasi dan inklusi keuangan, serta perlindungan konsumen di berbagai daerah melalui fasilitasi sinergi program bersama berbagai pemangku kepentingan, khususnya melalui forum TPAKD diantaranya di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) dan Jawa Tengah.

OJK bersama TPAKD dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Provinsi Sulselbar menginisiasi program LAYAnan liteRasi dan inKlusi keuangan ke daerahkU (“LAYARKU”), yang bertujuan untuk memaksimalkan peran IJK yang memiliki jaringan kantor di seluruh Kabupaten/Kota di Wilayah untuk meningkatkan literasi dan akses keuangan kepada seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat pedesaan.

OJK terus menguatkan efektivitas pengawasan dengan penerapan standar kualitas melalui fungsi quality assurance dan quality control di seluruh sektor.

OJK terus meningkatkan kapasitas audit internal dan audit investigasi melalui penyesuaian kebijakan, pedoman, serta penerapan data analytic, bekerjasama dengan Kementerian dan lembaga terkait seperti KPK, PPATK dan Kemenkeu.

Soal gangguan layanan sistem informasi, OJK telah melakukan langkah-langkah penanganan sehingga proses recovery berjalan dengan cepat dan secara bertahap. Sistem layanan informasi terkait OJK sudah dapat diakses kembali. Upaya korektif terukur terus dilakukan untuk pemulihan secara penuh, agar OJK memberikan pelayanan optimal ke masyarakat dan industri jasa keuangan.

Kebijakan Penanganan LJK dalam Perhatian Khusus pelaksanaan fungsi penyidikan hingga 29 September 2023. Penyidik OJK telah menyelesaikan total 110 perkara. Yaitu, 85 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB. Untuk jumlah perkara diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara. Yaitu, 82 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 7 perkara masih dalam tahap kasasi.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat upaya antisipasi gangguan sistem informasi dengan bekerja sama dengan stakeholder terkait sebagaimana telah dilakukan selama ini. Untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mengoptimalkan kontribusi SJK dalam perekonomian nasional, OJK mempererat koordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan bekerja sama dengan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil. (M9)

Komentar

Berita Terkait