Detiknews.id Surabaya – Dinas Koperasi UMKM Jawa Timur (Diskop UMKM Jatim) mendapatkan apresiasi dari Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno. Ini terkait langkah-langkah yang diberikan oleh Diskop UMKM Jatim yang telah memberikan fasilitas dan pendampingan bagi UMKM. Khususnya untuk memahami kerjasama kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar.
Diskop UMKM Jatim melibatkan Kanwil IV KPPU dalam kegiatan pendampingan dan fasilitasi dalam rangka membekali pengetahuan hukum persaingan usaha dan perjanjian kemitraan bagi UMKM. Kegiatan berada di Surabaya, Malang dan Madiun.
“Kanwil IV KPPU Surabaya menyambut positif langkah yang dilakukan oleh Diskop UMKM Jatim untuk memberikan pengetahuan hukum bagi pelaku UMKM khususnya dalam perjanjian Kemitraan, hal yang utama dalam perjanjian kemitraan adalah kedudukan yang sama antara Pelaku UMKM dan Pelaku usaha besar, jadi kedua belah pihak harus sama-sama memegang perjanjian kemitraan yang telah disepakati”, jelas Dendy.
Disisi lain Kepala UPT Pelatihan Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Iva Chandraningtyas juga berharap kolaborasi Diskop UMKM Jatim – KPPU bisa dimanfaatkan oleh kedua belah pihak dan pelaku UMKM.
“Pelaku UMKM harus dapat merasakan fungsi dan tugas KPPU dalam pengawasan persaingan usaha, oleh karena itu pelaku UMKM jangan segan-segan untuk bertanya atau komunikasi dengan KPPU terkait perjanjian kemitraan yang dimilikinya”, terang Iva.
Diharapkan dengan adanya pendampingan dan pelatihan mengenai hukum persaingan usaha dan perjanjian kemitraan ini pelaku UMKM akan dapat memahami pentingnya perjanjian kemitraan dan dapat mengembangkan usahanya sesuai prinsip kemitraan yang sehat. (M9)
Komentar