Chatour Travel Ajak Agen Perluas Layanan Kemitraan, Kemenag Jatim : Umrah Mandiri Legal

Program Chatour Travel : Berangkat Umrah Metode Nyicil (BUMN)

Detiknews.id Surabaya – Chatour Travel menghadirkan nara sumber yang kompeten dibidangnya, mengajak ratusan agen resmi untuk memperluas layanan kemitraan. Pemaparan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Jawa Timur, Asyadul Anam, didampingi Direktur Utama Chatour Travel, H. Khusaini Basir, CEO PT Chatour Travel Muhibbin Billah, dan CEO dari Radio Suara Surabaya (SS), Verry Firmansyah.

Chatour Travel mengundang Kemenag Jatim membahas tentang aturan Umrah dan Haji / M9

Chatour Travel terus memperluas layanan kemitraan di berbagai daerah. Hingga 2025, Chatour telah memiliki lebih dari 400 agen resmi di seluruh Indonesia yang melayani pendaftaran dan informasi keberangkatan umrah dan Haji.

Chatour Travel mengundang CEO Suara Surabaya, berbagi tips tentang Umrah dan Haji / M9

Chatour Travel, mengingatkan pentingnya kesiapan masyarakat sebelum memilih melaksanakan ibadah umrah tanpa pendampingan resmi dari biro perjalanan. Pentingnya, kebijakan pemerintah. Untuk memberikan pelayanan terbaik dan menjamin keselamatan seluruh warga negara Indonesia. Umrah dan Haji mandiri, tanpa persiapan matang, justru bisa berisiko bagi jamaah.

“Alhamdulillah, setiap musim kami memberangkatkan sekitar 14.000 hingga 16.000 jamaah. Kami juga menyediakan layanan pembayaran fleksibel, mulai dari tunai hingga program cicilan, yang kami sebut BUMN (Berangkat Umrah Metode Nyicil),” tutur Direktur Utama Chatour Travel, H. Khusaini Basir.

Agen Chatour Travel / M9

Ada aturan baru dari pemerintah untuk melegalkan umrah mandiri. Banyak pengusaha travel yang kini menimbang kembali risiko dan tanggung jawabnya dalam melayani jamaah.

Menurut Khusaini, pihaknya telah berdiskusi langsung dengan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Jawa Timur, Asyadul Anam, untuk memahami lebih jauh arah kebijakan tersebut.

“Kami sudah melakukan obrolan hangat dengan Pak Asyadul Anam. Beliau menyampaikan agar aturan baru ini jangan sampai disalah artikan. Umrah mandiri bukan berarti bebas tanpa regulasi. Harus ada aturan turunan yang memastikan keamanan dan keselamatan jamaah,” ungkapnya.

Agen Chatour Travel / M9

Pada awal 2025, Chatour Travel resmi memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sejak mendapat izin pada Februari, perusahaan telah menerima sekitar 400 pendaftar haji khusus hingga Oktober 2025.

“Ini langkah baru bagi kami untuk memperluas pelayanan ibadah umat, baik umrah maupun haji khusus, dengan tetap menjaga kenyamanan dan keselamatan jamaah,” pungkas H. Khusaini Basir, Direktur Utama Chatour Travel.

Kepala Bidang PHU Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Mohammad As’adul Anam, menekankan pentingnya kerja bersama seluruh pelaku penyelenggaraan umrah dan haji agar kebijakan umrah mandiri dapat berjalan secara berkelanjutan dan akuntabel.

“Program ini harus dibesarkan bersama, kita topang bersama agar terus berkelanjutan,” ujarnya, saat sosialisasi kebijakan penyelenggaraan umrah di Surabaya.

Menurut As’adul, meskipun secara regulasi Kemenag tidak membuka perizinan baru,  untuk agen perjalanan umrah. Kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh biro travel tetap dimungkinkan sepanjang berada dalam pengawasan dan koordinasi dengan kantor pusatnya.

“Dalam konteks pemasaran, agen dapat membuka cabang atau mitra yang diatur sendiri oleh biro pusat. Namun harus dibangun kepercayaan antara agen dan kantor pusat,” jelasnya.

Dalam penyelenggaraan haji, Pemerintah Arab Saudi kini membatasi jumlah syarikah atau perusahaan penyedia layanan haji yang bekerja sama dengan tiap negara. Jika sebelumnya terdapat delapan perusahaan yang menangani jamaah Indonesia, mulai tahun 2026 jumlahnya hanya dua.

“Tahun depan, hanya dua syarikah yang melayani jamaah haji Indonesia, yaitu Reken Masyarik dan Betges,” ungkap As’adul.

Kebijakan itu, menurutnya, memiliki sisi positif dan negatif. Di satu sisi, pembatasan ini memperketat pengawasan kualitas layanan, namun di sisi lain mengurangi keterbukaan dan kompetisi sehat.

“Saat delapan syarikah, prosesnya terbuka dan banyak pilihan. Tapi karena evaluasi pemerintah Arab Saudi, kini dibatasi. Ada plus minusnya di situ,” katanya.

Jawa Timur saat ini, jumlah jamaah umrah asal Jawa Timur mencapai sekitar 250 ribu orang per tahun, sedangkan kuota haji reguler mencapai 35.192 orang. Dilihat dari waiting list jamaah haji yang mencapai 1.127.282 orang. Kedepannya, bisa ada penambahan kuota sekitar 7.000 jamaah, menjadi sekitar 42 ribu.

Industri travel umrah dan haji di daerah, sepanjang dikelola dengan manajemen yang baik dan berkelanjutan. Manajemennya harus rapi dan transparan, biro travel akan bertahan. Jika acak-acakan, sebesar apa pun modalnya.

Biaya perjalanan ditetapkan berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU) penugasan luar negeri. Besarannya disesuaikan dengan jabatan dan tanggung jawab masing-masing petugas.

Selain itu, sistem subsidi dan manfaat dana haji kini juga dapat dipantau secara real-time melalui aplikasi resmi Kemenag. Namun, belum semua pihak memahami mekanisme tersebut.

“Orientasi utama pemerintah adalah layanan. Maka biro harus fokus pada nilai tambah dan menjaga standar yang seragam di mana pun jamaah dilayani,” ujarnya menegaskan.

As’adul juga menyoroti pentingnya sinergi antar-pelaku penyelenggara haji dan umrah, baik biro pusat maupun agen daerah, agar keberlanjutan usaha dan perlindungan jamaah bisa berjalan beriringan.

“Sinergitas antara agen dan pusat adalah fondasi utama. Dengan itu, keberlanjutan usaha dan perlindungan jamaah dapat terjamin,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait