Zaki Minta Camat, Dishub dan Satpol PP Tegakkan Perbup 47 Tahun 2018

Detiknews.id.Tangerang – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar meminta seluruh camat dan Dishub serta Satpol PP untuk bersama-sama menegakan Perbup nomer 47 tentang batasan jam operasional kendaraan berat, menurut orang nomor satu di Kabupaten Tangerang ini, Pemkab Tangerang sebelum mengeluarkan Perbup sudah melalukan kajian sehingga tidak ada alasan bagi truk untuk melakukan pelanggaran jam operasional.

“Saya berharap agar seluruh OPD terkait untuk bersama-sama menjaga dan mengawal Perbup nomor 47 ini, karena Perbup merupakan produk hukum yang harus dijaga oleh seluruh OPD terkait, baik Camat, Dishub dan Satpol PP,” terang Zaki.

Menurut Zaki, alasan dirinya mengeluarkan Perbut no 47 tahun 2018, atas aspirasi masyarakat, keberadaan truk angkutan berat pada jam-jam sibuk selain mengganggu kelancaran lalu lintas, juga membuat was-was penggun jalan lainya karena seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas, dan akan merusak jalan yang dibangun oleh Pemerintah

Baca Juga
Zaki Resmikan Rumah Layak Huni di Rajeg

“Makanya kami batasi operasional kendaraan truk berat di jam sepi atau tidak terlalu padat,” tandasnya.

Zaki menambahkan, bahwa dikeluarkannya Perda tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya konplik horisontal antara masyarakat dam sopir truk.

“Kami hawatir jika suatu saat terjadi kecelakaan, masyarakat yang sudah terlampau kesal akan melakukan main hakim sendiri,” tandasnya.
(tisna)

Komentar

Berita Terkait