Vonis Onslag Perkara Kasus Pengulangan Penjualan Tanah, Hakim PN Surabaya Tidak Adil

PN Surabaya

Detiknews.id Surabaya – Vonis Onslag (dibebaskan dari segala tuntutan hukum) kepada Sugeng, terdakwa. Terkait kasus dugaan pengulangan penjualan tanah seluas 4.145 Meterpersegi di Perumahan Wiguna Nugraha Indah, Surabaya. Sidang putusan ini, dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya.

Dalam putusannya, Hakim menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, seperti yang didakwakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melainkan masuk dalam perbuatan keperdataan.

“Melepaskan terdakwa Sugeng dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya di depan hukum,” tuturnya saat sidang di ruang Cakra di PN Surabaya, Kamis (14/11/2024).

Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam salah satu pertimbangan putusannya menyebutkan, bahwa terdakwa percaya dengan perkataan Mohamad Zacharia, yang mengatakan bahwa terdakwa berhak menjual tanah atas nama Ibu terdakwa. Sebagaimana SHM Nomer 71 atas nama Atminah, sebab kata Mohamad Zachari SHM Nomer 71 tersebut telah dibeli oleh Mohamad Zacharia.

“Secara formil terdakwa Sugeng masih memiliki hak atas SHM Nomer 71. Yang seharusnya dimintai pertanggung jawaban pidana adalah Mohammad Zacharia,” lanjut Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Sugeng melalui tim Kuasa Hukumnya, Agus Supriyanto langsung menyatakan,  menerima putusan Hakim.

Namun sikap sebaliknya, ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejati Jatim. Dalam sidang, menyatakan akan mengajukan Kasasi. Sebab pada sidang  hari Kamis (19/9/2024), menuntut terdakwa Sugeng dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Sebab terbukti bersalah,  sesuai dalam dakwaan alternatif satu, yakni Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana.

“Kami Kasasi, bukti-bukti pemalsuanya sangat jelas,” kata Jaksa Farida saat dikonfirmasi usai sidang.

Usai sidang, Alexander Arif, Advokat sekaligus korban pada kasus pengulangan penjual tanah dengan terdakwa Sugeng, mengaku kecewa.

“Kalau sugeng diputus Onslag, itu hakimnya sangat keterlaluan atau tidak adil,” katanya.

Alex menambahkan, dalam persidangan tersebut Majelis Hakim sudah menyatakan, bahwa semua unsur tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP terhadap terdakwa Sugeng telah terpenuhi.

“Artinya, kalau hakim menyatakan dakwaan jaksa terbukti, Sugeng terbukti menjual tanah bekas milik orang tuanya. Juga terbukti, bahwa Sugeng sudah tahu tanah tersebut telah dijual oleh ibunya, semasa orang tuanya masih hidup. Jelas disini Sugeng, terbukti melakukan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan tidak benar atau palsu kedalam akta otentik,” paparnya.

“Terlepas dari Zakaria dinyatakan yang harus bertanggung jawab ya memang tapi bukan menjadi alasan untuk melepaskan tanggungjawab Sugeng secara pidana,” pungkas Advokat Alexander Arif. (M9)

Komentar

Berita Terkait