Detiknews.id Nganjuk – Gabungan Polsek Rejoso dan Polsek Gondang, Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) TKP di areal persawahan masuk Dusun Tinampuh Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
Kapolsek Rejoso AKP. Gendut Wisoko, S.H., mengungkapkan kejadian Curanmor korban atas nama Samijan warga Desa Tinampuh tersebut terjadi pada Selasa (28/02) di ketahui sekira pukul 16.00 wib dan dilaporkan ke Polsek Rejoso Jum’at (03/03).
“Terungkapnya perkara ini berkat informasi dari masyarakat melalui program “ Wayahe Lapor Kapolres” Whatsapp 081331342003, diperkuat dengan kesaksian beberapa orang saat dilakukan penyelidikan,” ujar AKP. Gendut.
Ia menambahkan dari informasi yang didapat selanjutnya Polsek Rejoso dan Polsek Gondang membentuk tim gabungan dan berhasil menangkap SP (48) warga Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk bersama barang bukti motor Yamaha Jupiter Z warna hitam.
“Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan di Polsek Rejoso, keterangan sementara pelaku dapat mengambil motor karena kuncinya masih tertancap, untuk itu saya mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati saat memarkir motor,” tegasnya.
Kepada SP (48) dikenakan undang – undang pidana sebagaimana bunyi pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (D1)
Komentar