Tiga Tersangka Kasus Pajak Koperasi JMB IV, Dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak

Tiga tersangka Kasus Pajak Koperasi JMB IV, merugikan negara hingga ratusan juta

Detiknews.id Surabaya –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.  Menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II/P-22) kasus tindak pidana perpajakan Koperasi JMB IV, kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Tiga tersangka Kasus Pajak Koperasi JMB IV, antara lain. Para tersangka anggʻberinisial AS, S, dan DCF, selaku pengurus koperasi. Saat ini memasuki tahap penuntutan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Pelimpahan ini merupakan hasil sinergi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I bersama Kejati Jatim, dengan pengawasan dari Korwas PPNS Polda Jawa Timur. Proses penyidikan dilakukan secara intensif, sejak awal hingga dinyatakan memenuhi aspek formil dan materiil sesuai ketentuan hukum.

Para tersangka diduga melakukan pelanggaran perpajakan pada periode 2018–2020 dengan modus tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, tidak melaporkan sebagian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam SPT Masa PPN, serta mencantumkan PPN disetor di muka tanpa didukung bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak atau dokumen yang dipersamakan. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 684 juta.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara ini. Ia menegaskan bahwa penggelapan PPN, merupakan kejahatan serius yang merugikan penerimaan negara dan tidak dapat ditoleransi.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang merugikan penerimaan negara,” ujarnya.

DJP menegaskan, akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Untuk memastikan setiap pelanggaran perpajakan diproses sesuai koridor hukum. Sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak demi menjaga penerimaan negara. (M9)

ads

Komentar

Berita Terkait