Detiknews.id,Tangerang – Tiga Pilar Kecamatan di wilayah hukum Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan tiada henti dan terus gencar melaksanakan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan guna untuk pencegahan virus Covid-19 diwilayah hukumnya.
Hal ini terbukti saat jajaran Polsek Cisauk bersama Tiga Pilar kecamatan Cisauk dan kecamatan Setu menggelar operasi yustisi yang dipusatkan didua titik wilayah yang berbeda.
Untuk di Cisauk, kegiatan operasi yustisi ini dimulai pukul 09.00 Wib s/d 09.45 Wib yang dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Iptu Rony serta didampingi beberapa anggota baik dari Polsek Cisauk, Dishub, Satpol PP maupun dari kecamatan Cisauk.
“Diawali dengan apel gabungan, operasi yustisi ini dilaksanakan di pertigaan Jl. Baru Suradita kecamatan Cisauk Kab. Tangerang. Hasilnya 5 orang pelanggar kena teguran. Sedangkan kerja sosial dan denda nihil,”jelas Kanit Binmas Iptu Rony.
Sementara, untuk di lokasi kedua operasi yustisi ini digelar diwilayah kecamatan Setu, pada pukul 09.00 Wib s/d 10.00 Wib yang dipimpin
oleh Iptu H. Gunawan beserta para personil Ops Yustisi dan
dipusatkan di TL Perempatan Muncul Jl. Raya Puspiptek-Serpong Kel. Muncul Kec. Setu Kota Tangerang Selatan.
“Dari hasil pelaksanaan operasi yustisi di kec Setu ini, 4 orang pelanggar mendapat sanksi teguran. Sedangkan untuk pelanggar sanksi kerja sosial 7 orang dan denda, nihil,”ucap Iptu H. Gunawan.
Ditempat terpisah, Kapolsek Cisauk AKP. Rolando. V.A. Hutajulu mengatakan dalam razia operasi yustisi itu petugas menghentikan sejumlah pengendara roda dua yang kedapatan tidak mengenakan masker. Dari operasi tersebut, masih terdapat warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
“Iya bagi warga yang melanggar dan tidak memakai masker, kami berikan masker dan dengan cara humanis kami juga berikan teguran dan sanksi diantaranya menyapu jalan, push up, melafalkan lagu Pancasila, dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya,” terang Kapolsek AKP. Rolando.V.A. Hutajulu.(nur/red)
Komentar