Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli 2020, Namun Tetap Belajar Dari Rumah

Melawi,detiknews.id-Tahun ajaran baru 2020/2021 di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat kembali dimulai. Yakni pada 13 Juli 2020. Namun tetap memakai pola belajar dari rumah (BDR).

“Surat edaran sudah kami keluarkan terkait tahun ajaran baru dan tetap menggunakan sistem belajar dari rumah,” ujar Bupati Melawi, Panji, melalui Kepala Dinas Pendidikan Melawi, Joko Wahyono, Senin,13 Juli 2020.

Berdasarkan Surat Edaran yang ditanda tangani Bupati Melawi NOMOR: 421/ 520 /DIKBUD Tentang penyelenggaraan pembelajaran di satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs dan satuan pendidikan lainnya pada pelajaran 2020/2021 di masa pandemi Corona virus disease 2019 (COVID-19).

Dijelaskannya kembali, pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pendemi Covid-19 mempedomani SKB empat menteri yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

“Prinsip pelaksanaannya adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan anak didik, pendidik, keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya Pegawai Aparatur Sipil Negara (Guru dan Tenaga Kependidikan PNS) dan Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang di gaji menggunakan anggaran dana BOS wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja setiap harinya serta tetap mematuhi protokol kesehatan,”ujarnya

Satuan Pendidikan tetap mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana
protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang bersumber dari anggaran BOP,
BOS atau Sumbangan Komite yang tidak mengikat.

“Semua komponen warga sekolah ikut melakukan pengawasan dan memastikan siswa-siswinya melakukan aktifitas Belajar Dari Rumah selama masa waktu yang ditentukan,”paparnya

Joko Wahyono juga berharap, agar para Camat, Kordik, Pengawas SD/SMP dan Penilik PAUD/DIKMAS
melakukan pembinaan dan pengawasan,”jelasnya

(R.O.Manalu)

Komentar

Berita Terkait