Subdit Tipidter Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Hewan Dilindungi

Ditreskrimsus Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Subdit Tipidter Polda Jatim, berhasil membongkar sindikat perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi antar daerah hingga Internasional. Sejumlah 11 tersangka ditangkap dan beberapa satwa diamankan mulai dari komodo maupun trenggiling.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, menerangkan kasus ini menunjukkan praktik ilegal yang terorganisir dan bernilai ekonomi tinggi.

“Total ada 20 ekor komodo yang diperdagangkan sejak Januari 2025 hingga 2026, dengan nilai sekitar Rp 565,9 juta,” terangnya.

Ia menyebut, dari jumlah itu sebanyak 17 ekor diduga sudah dikirim ke luar negeri, termasuk ke Thailand. Sementara tiga ekor diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak saat hendak diselundupkan menggunakan kapal.

Modus yang digunakan terbilang nekat. Komodo berukuran kecil dimasukkan ke dalam paralon untuk mengelabui petugas. Dari hasil penyidikan, rantai bisnis ini melibatkan pemburu di Nusa Tenggara Timur (NTT), pengepul, hingga jaringan penjual di Jawa.

“Harga komodo melonjak tajam di tiap rantai distribusi. Dari tangan pemburu dihargai sekitar Rp 5 juta, lalu dijual hingga Rp 31,5 juta per ekor di Surabaya, sebelum akhirnya ditaksir bisa mencapai Rp 500 juta per ekor di pasar luar negeri,” seru dia.

Selain komodo, polisi juga mengungkap perdagangan 16 ekor kuskus terdiri dari 13 kuskus Talaud dan 3 kuskus Tembung. Satwa endemik tersebut diperoleh dari Sulawesi dan dipasarkan melalui media sosial.

“Perdagangan ini bermula dari transaksi di media sosial Facebook, lalu dikirim antar pulau tanpa dokumen resmi,” terang Hanif.

Masih kata Hanif, kemudian kami melakukan pengembangan kasus juga menemukan satwa lain seperti ular sanca hijau, elang paria, hingga biawak yang turut diamankan sebagai barang bukti.

“Kasus paling mencengangkan ditemukan pada klaster trenggiling. Kami menyita 140 kilogram sisik trenggiling yang setara dengan sekitar 980 ekor trenggiling yang diburu,” ungkap dia.

“Ini sangat ironis, karena trenggiling sudah terancam punah tapi masih diburu secara masif,” lanjutnya.

Nilai ekonomi dari sisik trenggiling tersebut diperkirakan mencapai Rp 8,4 miliar. Barang bukti ini merupakan hasil kerja sama dengan Polda Riau dalam pengembangan kasus lintas daerah.

Secara keseluruhan, jaringan ini tidak hanya melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, tetapi juga aturan karantina hewan karena pengiriman dilakukan tanpa dokumen resmi.

Polda Jatim menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi internasional dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.“Ini bukan kasus kecil. Ini jaringan. Kami akan terus dalami sampai ke akarnya,” pungkas dia.

Komentar

Berita Terkait