Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Jajaran, Ungkap 320 Perkara

Hasil ungkap kasus, 319 tersangka diamankan

Detiknews.id SurabayaSubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres jajaran, ungkap 320 kasus kejahatan jalanan selama Mei 2026. Dari pengungkapan ini, 319 tersangka diamankan.

Kapolda Jatim, didampingi Kabid Humas Polda Jatim menyerahkan barang bukti kepada korban / M9

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil instruksi kepada seluruh jajaran. Untuk melakukan tindakan masif terhadap berbagai tindak kriminal jalanan. Khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan, hingga aksi premanisme.

“Selama bulan Mei 2026 ini, kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, baik polda maupun seluruh polres di Jawa Timur, untuk melakukan pengungkapan seluruh kejahatan yang terkait curanmor dan kejahatan jalanan lainnya,” kata Nanang Avianto, Selasa (2/6/2026) petang.

Menurut Irjen Nanang, sasaran utama operasi tersebut adalah menangkap pelaku perorangan, maupun kelompok kejahatan jalanan. Sekaligus menekan angka kriminalitas agar situasi keamanan masyarakat tetap terjaga.

“Hasil pengungkapan sebanyak 320 kasus dengan total tersangka 319 orang,” terangnya.

Beragam kasus yang diungkap, antara lain: kasus pencurian mendominasi dengan 191 kasus, disusul penganiayaan sebanyak 46 kasus, pengeroyokan 35 kasus, kejahatan menggunakan senjata api sebanyak 11 kasus, pemerasan enam kasus serta premanisme tiga kasus.

Kapolda Jatim, Irjen Nanang, menjelaskan, berdasarkan analisa kerawanan wilayah. Pengungkapan kasus terbanyak berasal dari wilayah Polres Malang. Disusul Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Irjen Nanang juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian agar penanganan kejahatan dapat dilakukan lebih cepat.

“Semakin cepat informasi masuk, insya Allah semakin cepat kami melakukan tindakan untuk menciptakan ketenangan dalam kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan indikasi penggunaan narkotika oleh sebagian pelaku kejahatan. Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat empat tersangka yang diketahui menggunakan amfetamin dan metamfetamin.

“Kami masih melakukan pendalaman karena ada dugaan para pelaku melakukan aksi kejahatan sambil menggunakan obat-obatan terlarang,” ujar Irjen Nanang.

Sementara itu, salah satu korban pencurian kendaraan bermotor, Siti Rubi Rahayu, warga Desa Ngepring, Kecamatan Tlogosari, Pasuruan, mengaku bersyukur setelah sepeda motor Honda matic miliknya berhasil ditemukan polisi.

“Terima kasih Pak Kapolda Nanang Avianto dan jajarannya yang telah menemukan motornya,” ucap Siti Rubi Rahayu.

Barang bukti yang disita oleh polisi, antara lain berupa: 100 unit kendaraan bermotor, 25 senjata tajam, 17 senjata api beserta delapan butir amunisi, uang tunai puluhan juta rupiah, 72 unit barang elektronik serta emas seberat 10 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai lima tahun hingga maksimal 15 tahun penjara. Tergantung jenis tindak pidana yang dilakukan. (M9)

Komentar

Berita Terkait