Detiknews.id, SULSEL – Polisi Resort (Polres) Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) mensosialisasikan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa kepada pengguna Satpam dan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BJUP), Jumat 9 April 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Mapolres Lutra ini dibuka secara resmi oleh Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin didampingi Kasat Binmas diwakili Kaur Bin OPS Binmas Aipda Zulfikar.A.
Kapolres mengatakan, adanya program sosialisasi ini, mengingat satuan pengamanan atau security merupakan sebuah wadah organisasi perpanjangan tangan dari Polri. Dimana wewenang yang dimiliki satuan pengamanan hampir mirip dengan wewenang yang dimiliki Kepolisian yang ada di wilayah hukum Polres Luwu Utara Polda Sulawesi Selatan.
“Ada wewenang kepolisian terbatas yang diemban satuan pengamanan (satpam), ada beberapa jenis baju yang dipakai itu melambangkan kewenangan security merupakan turunan dari Polri, tapi ada batas-batas tertentu,” tandasnya.
Peserta sosialisasi yakni dari pimpinan instansi pengguna Satpam seperti Perbankan, Sekolah Menengah Atas/Kejuruan, Pegadaian, Rumah Sakit dan Pengadilan Agama. Dalam kegiatan tersebut tetap mengikuti disiplin protokol kesehatan. (yustus)
Komentar