Soroti Aset Daerah Yang Terbengkalai, Muhammad Noor Masese ; Patut Diduga Adanya Kelalaian

Belitung Timur, Detiknews.id — Ketua Dewan Komite Wilayah (DKW) Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (KOMNASPAN) Provinsi Kepulauan Bangkabelitung Muhammad Noor Masese menyoroti Aset Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belitung Timur (Beltim) yang terbengkalai. Jumat (29/05/2020).

Muhammad Noor Masese yang akrab disapa M.Nur mengatakan, bahwa dalam rangka mendukung Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung Timur yang bersih,dan transparansi dalam pengelolaan Aset Daerah sebagaiman aturan perundang – undangan yang berlaku, diantaranya adalah : 1. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. ; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah. ; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. ; 4. Pasal 406 KUHP.

Baca Juga
Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan,Camat Renggiang Sebut Kerjasama Dengan PT SMM

“Sebagai perwujudan warga Negara yang taat Hukum maka kami menganggap penting dan wajib Pemerintah Daerah dalam hal ini DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BELTIM untuk menjelaskan atas terbengkalainya beberapa bangunan dan Kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Beltim sehingga mengakibatkan barang Milik Daerah atau Negara tidak dapat di gunakan atau dipakai bahkan terkesan dilakukan pembiaran,” bebernya.

Lanjut Dia, beberapa Aset tersebut antara lain : 1. Pembangunan Gedung di Kawasan Pelabuhan Perikanan Manggar yang saat ini terbengkalai dan membuat lokasi pelabuhan terkesan kumuh. ; 2. Pembangunan Kolam Budidaya Ikan Air Payau di wilayah Trafo Mayang Beltim yang terbengkalai bahkan rusak. ; 3. Terbengkalainya Kapal Pengawas Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Beltim di depan Dermaga PPI Manggar yang terkesan dilakukan pembiaran hal ini juga bisa berakibat terganggunya Kapal Nelayan yang bersandar di pelabuhan tersebut.

Baca Juga
Susahnya Menerapkan Physical Distancing,Pitoy Sebut Kumpul Bareng Sudah Budaya Yang Melekat

Kemudian Muhammad Noor Masese mengatakan, akibat terbengkalainya bangunan tersebut , sehingga tidak dapat dipakai serta berakibat tidak dapat dimanfaatkan, maka dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah patut diduga adanya Kelalaian, sehingga bisa berakibat pada kerugian Daerah atau Negara.

“Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah No.60 tahun tahun 2008 tentang Pengendalian Inter Pemerintah patut diduga bahwa pembangunan beberapa bangunan tersebut yang menjadi Aset Dinas Kelautan dan Perikanan Beltim tidak melakukan Kajian Resiko sebelum dilakukan pembangunan Aset tersebut, dan jka dilihat dari Pengelolaan Aset Daerah atau Negara yang membuat Aset tersebut terbengkalai dan tidak bisa dipakai, bahkan terkesan dilakukan pembiaran, maka patut di duga adanya kelalaian, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, Pasal 99 ayat (1) dan (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahkan bisa saja melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP . Sebagai bentuk tanggung jawab sebagai Warga Negara maka selanjutnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belitung Timur harus menjelaskan dan sekaligus bertanggungjawab atas terbengkalainya Aset Aset tesebut sebagaimana di sebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pasal 8 ayat (1) dan (2),” ujarnya.(Salis)

Baca Juga
Anggota Koramil Manggar Laksanakan Penyemprotan Desinfestan dan Sosialisasi Pencegahan Virus Covid - 19

Komentar

Berita Terkait