Soal Penganiayaan FS, Kapolsek Sawah Besar: Akan Menjadi Atensi

Detiknews.id ,Jakarta – Kapolsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Eliantoro mengklarifikasi dihadapan awak media terkait terselipnya visum korban penganiayaan atas nama Ferry Setiawan,.SH beberapa hari lalu.

Menurutnya, hasil visum korban atau pelapor tersebut akan segera digelar, namun tidak bisa dibuka ke publik.

“Hasilnya itu nanti kita gelar dan tidak bisa kita kasih tau itu hasil visum, nanti kalau sudah ada visumnya baru kita gelar. Visumnya saja baru sampai bagaimana mau kita gelar, karna kita kasus juga banyak, tapi semua atensi tidak ada masalah,” ujar Eliantoro dihadapan awak Media, Jumat 11 September 2020.

Eliantoro mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, begitu juga pemanggilan terhadap terlapor.

“Untuk selanjutnya akan kita lakukan pemanggilan terhadap para saksi, baik saksi dari pelapor maupun terlapor. Dan untuk terlapornya, kita akan panggil sebanyak dua kali jika tidak datang maka kita akan jemput paksa sebagaimana prosedurnya,” sambungnya.

Sejauh ini, lanjut Eliantoro, pihak kepolisian sudah melakukan olah Tempat Perkara Kejadian (TKP). Dan, pihaknya tidak ada kepentingan dalam kasus tersebut.

“Yang jelas dalam kasus ini kita tidak ada kepentingan, karena kita tidak ada yang kenal dengan pelapor maupun terlapornya. Jadi, tidak ada pandang bulu selama korban ingin kasus ini ditegakan secara hukum maka kita lanjutkan. Semua tergantung korban jika teman-teman media menuntut tapi tau-tau dibelakanganya korban berdamai bagaimana, kita kan engga tau,” bebernya.

Eliantoro melanjutkan, dalam penanganan kasus tersebut tidak ada kendala apapun terlebih saat ini korban sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Untuk diketahui sebelumnya, Ferry Setiawan,.SH selaku kuasa hukum klien berinisial SW tengah menjadi korban penganiayaan oleh tersangka JE, seorang bos di salah satu kantor dan gudang elektronik di bilangan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Senin (7/9/2020).

Atas peristiwa tersebut korban mengalami luka lebam dikepala dan luka cakar ditangan.

Kejadian itu, bermula saat korban hendak mendatangi kantor JE tersebut bermaksud ingin mengklarifikasi soal pemecatan sepihak terhadap klienya yang berinisial SW.

“Jadi awalnya itu saya mau mengklarifikasi permasalahan klien saya, SW, ini karena dipecat oleh JE hanya melalui pesan whatsapp. Namun saat ditemui tiba-tiba JE menjawab dengan nada tinggi sambil melempar gelas plastik berisi air serta asbak kaca dan tongkat besi ke muka saya yang disertai dengan pemukulan,” ungkap Ferry kepada wartawan, Rabu 9 September 2020.

Meski sudah menghindari serangan JE namun korban tetap tak berdaya hingga berakhir babak belur.

Dari situ, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Senin (7/9/20) dengan LP Nomor 78/K/IX/2020/PMJ/Restro JP/SB.

“Saya minta kepada pihak kepolisian setempat, agar segera menangkap JE dan menjatuhkan hukuman yang setimpal, supaya ada efek jerah untuk tersangkanya maupun bagi para pengusaha lain yang bersikap arogan terhadap pekerjanya,”harap Ferry. Setiawan SH.

Tak hanya itu, Ferry dan klienya akan terus mencari keadilan dengan melaporkan perusahaan elektronik tersebut kepada Dinas setempat guna untuk pemeriksaan legalitas dan perijinan dari perusahaan tersebut.(nur)

Komentar

Berita Terkait