Setelah Dilobi, Ternyata Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau Langsung Menjerat Oknum Polisi ini dengan TPPU

DetikNews.id, PEKANBARU — Walaupun segala cara telah ditempuhnya, Brigadir Muhammad Ali Honopiah, yang merupakan anggota Polres Pelalawan tersebut, tidak berhasil Melobi Penyidik di Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Riau, justru oknum polisi berperawakan mini itu ditangkap serta langsung dikembangkan menjadi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dilansir dari liputan6.com, bahwa oknum polisi tingkat secaba tersebut selama ini telah menghasilkan pundi-pundi rupiah sebesar 7 Miliar lebih. Angka tersebut diperolehnya dalam jangka waktu sekali setahun. menurut penjelasannya, agar uang tersebut berada aman selama ia mengerjakan Bisnis ilegal, Penjualan Satwa Langka Trenggiling, Brigadir Muhammad Ali menyimpannya di Bank Central Asia (BCA).

“Benar yang mulia, selama saya mengerjakan Bisnis tersebut, hasil penjualannya saya simpan di bank BCA” ungkap Ali, pada saat Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Pekanbaru (17/7/2018).

LARSHEN YUNUS DITRESKRIMSUS POLDA RIAU
Keterangan Foto : Markas Komando (MAKO) DITRESKRIMSUS POLDA Riau

Dari informasi yang dirangkum Jurnalis detikNews.id, bahwa atas kasus tersebut, Ali dipastikan harus mempertanggungjawabkan hasil kekayaannya dari Praktek Bisnis Ilegal itu dengan tuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Uang sebesar 7 Miliar lebih tersebut, dicurigai hasil dari Transaksi Penjualan Satwa Langka Trenggiling, termasuk juga dengan kasus Penyelundupan 70 ekor yang tempo lalu pernah diamankan pihak Direktorat Reskrimsus Polda Riau” tutur H.A Miko SH, salah seorang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Lanjut Miko, bahwa memang benar informasi terkait dengan uang 7 Miliar di rekening BCA milik Ali, setelah disimpulkan, ternyata uang tersebut hanya hasil dari Transaksi Penjualan pertahun saja. Pada kesempatan sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dahlia Panjaitan tersebut, juga disita uang sebesar 350 juta rupiah, sebagai hasil dari transaksi akhir milik oknum Polisi Polres Pelalawan itu.

“Untuk sementara ini, Proses masih berlanjut, guna membuktikan segala sesuatunya, karena Keberadaan uang sebesar 7 Miliar milik Muhammad Ali Honopiah tetap masih perlu dibuktikan pada Persidangan selanjutnya, yakni dengan melengkapi Pemeriksaan para saksi maupun alat bukti” jelas JPU Miko.

Dalam Persidangan itu, Dahlia Panjaitan selaku Hakim Ketua juga menyampaikan, bahwa dalam kasus tersebut, Ali juga diketahui pernah membelanjakan uang hasil praktek bisnis ilegalnya dengan membeli satu unit Mobil Jenis mini Bus merk Pajero Sport keluaran terbaru, yang ditaksir seharga 500 juta lebih dan membeli Kacamata senilai 3,5 juta lebih. “Untuk diketahui, bahwa terdakwa juga pernah Mengalihkan sejumlah uang yang cukup besar ke beberapa rekening milik keluarga dan sanak saudaranya” tukas Miko, selaku Jaksa Penuntut Umum.

Atas kasus tersebut, Muhammad Ali Honopiah dijerat dengan Hukuman yang merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  juncto Pasal 5 Ayat 1 KUHP.

Dalam Persidangan itu, Ali menerima dan tidak mengajukan eksepsi atas segala dakwaan yang dialamatkan kepadanya, sekalipun kuasa hukumnya telah mengatakan, bahwa pihaknya akan segera membuktikan dakwaan yang dimaksud.

“InshaAllah, secepatnya kami akan membuktikannya. Bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum itu tidak benar dan sama sekali tidak terbukti. Perlu diketahui, bahwa uang tersebut merupakan hasil dari pekerjaan Ali yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan Bisnis Ilegal tersebut” pungkas Mayandri Suzarman, selaku Kuasa Hukum terdakwa.

Sementara itu ditempat terpisah, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Gidion Arif Setyawan S.IK SH M.Hum juga menegaskan Komitmennya dalam menjalankan tugas sebagai Abdi Negara, bahwa selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, dirinya akan tetap berpegang teguh pada Prinsip Promoter dan Commander Wish Kapolda Riau.  (*)  -MasYunus-

 

Komentar

Berita Terkait