Serobot Tanah Milik Ayah, Sang Anak Dilaporkan ke Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Berdasarkan laporan Polisi nomor LPB/ 434/ V/ 2020/ UM/ Jatim. Client  didampingi Kuasa Hukum Muara Harianja S.H dan Partner,  datang ke Mapolda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya. Melaporkan Hj Siti Husnia (45) warga Wonokusumo, Surabaya.

Berada di SPKT Mapolda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya, dengan kasus terlapor yaitu memasuki pekarangan rumah Client tanpa ijin dan penyerobotan.

“Kasus ini bermula sengketa kepemilikan rumah, pelapor mewakili orang tuanya yang bernama H.Buradin pemilik rumah  terletak di Jalan Wonokusuno Kidul, sekarang di tempati terlapor. Namun saat di minta baik-baik tidak diberikan ,sehingga di laporkan ke Polda Jatim, ” tutur Muara Harianja S.H.

Menurut muara, kasus seorang bapak yang melaporkan anaknya rumah yang diminta ditempati dan tidak dikasihkan. Sudah di Somasi sejak 2019 tetep tidak diberikan, bahkan orang tuanya sempat dilaporkan perbuatan tidak menyenangkan, kini kasusnya berhenti.

“Karena kita somasi bolak-balik dan juga rumah serta tanah ini disewakan kepada orang lain, kita pakai pasal 167 KUHP tentang penyerobotan serta penggelapan pasal 385 karena dia meraup keuntungan dari hasilnya tetapi tidak diserahkan kepada pemiliknya,” kata Muara Harianja.

Klien Muara Harianja, melaporkan persil 99 dengan luas 1335 m2 jalan Wonokusumo Kidul no 33 dan Akta Persil 56 klas II luas 570 m2 berada di jalan Tenggumung Wetan lahan tersebut dikuasai sepihak oleh Siti Husnia.

“Sebenarnya kita riskan mau melaporkan anaknya, tetapi anaknya ini sudah tidak menganggap bapaknya, maka langsung kita laporkan. Sebenarnya, rencananya bapaknya mau menjual rumah terus dibagi merata ternyata anak ini tidak mau,” pungkas Kuasa Hukum Pelapor. Rabu (19/05/2020)

Polri telah memiliki aturan khusus yang diatur oleh Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Akibat perbuatannya, terlapor telah  melanggar pasal 167 dan 385 KUHP. (M9)

Komentar

Berita Terkait