Satresnarkoba Polres Magetan Ungkap 3 Kasus Narkoba, Tangkap Pengedar dan Pengguna

Detiknews.id Magetan – Hanya dalam waktu 2 pekan Satuan Reserse Narkotika dan Obat Obatan terlarang (Satreskoba) Polres Magetan berhasil ungkap 3 perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Dari pengungkapan itu 3 tersangka sebagai pengedar dan penguna sabu berhasil diamankan.

Ketiganya, yakni S (23) warga Beran Ngawi yang biasa membuka angkringan di kawasan Terminal Lama, inisial G (23) warga Kedunggalar Ngawi dan F (23) warga Barat Kabupaten Magetan.

Saat pers release, Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Didik Ary Hendro menerangkan, tersangka “S” (23) ditangkap di pangkalan ojek dekat simpang tiga Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan pada Kamis 13 Juli 2023 tengah malam saat bertransaksi.

“Tersangka berhasil kita sergap dan diamankan, setalah kita geledah didapati satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok,” ujar Didik. Kamis (10/07).

Selain barang bukti narkotika, lanjutnya Polisi juga amankan satu unit sepeda motor plat merah kendaraan dinas milik orang tuanya.

Masih menurut Kasat Narkoba, peristiwa penangkapan tersebut bermula dari Tim Opsnal Satreskoba Polres Magetan yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Kartoharjo Magetan.

“Kemudian tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan, Kamis, 13 Juli 2023 tengah malam tim akhirnya berhasil ungkap dan kita amankan barang bukti seperti di atas,” ucapnya.

Selain “S” (23), Satreskoba Polres Magetan juga mengamankan dua orang lagi terkait narkotika, yaitu “G” (23) warga Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar Ngawi.

Tersangka G ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Tersangka ke- 3, di tempat kejadian (TKP) yang berbeda yakni “F” (23) warga Mangge Kecamatan Barat Magetan.

Ia ditangkap kedapatan menyimpan dan membawa sabu seberat 0,70 gram yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar,” tegas Kasat Narkoba. (D1)

Komentar

Berita Terkait