Detiknews.id Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim, mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi, pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022 pukul 08.00 Wib.
Dari hasil pengungkapan tersebut petugas Satreskrim (Pidsus) Polres Tulungagung Polda Jatim telah berhasil mengamankan 2 orang tersangka dan barang bukti BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 12.685 liter.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial MJ, laki laki, umur (42), warga Desa/Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya selaku sopir truk tangki yang ada tulisan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB dan inisial PY, jenis kelamin laki-laki, umur (54), alamat Kelurahan Simo Girang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo selaku pemilik Gudang.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, S.I.K., M.H., menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni tersangka menampung BBM Jenis Solar Bersubsidi dari para pengangsu (penyetor solar) setelah terkumpul kemudian dijual kembali ke Industri dengan harga yang lebih tinggi.
“Jadi tersangka membeli dan menampung BBM jenis solar bersubsidi dari para penyetor solar yang diperoleh dari berbagai SPBU dan penambang pasir dengan harga Rp. 8.000,- sampai Rp. 9.500,- / liter,” ujar AKBP Eko.
Setelah ditimbun dan terkumpul lanjut AKBP Eko, kemudian BBM jenis Solar bersubsidi tersebut dijual kembali ke Industri dengan menggunakan Truk Tangki yang bertuliskan PT. Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB dan dilengkapi dengan surat jalan dari PT tersebut dengan harga jual Rp. 11.000,- s/d 11.200,- / liternya.
“Masih kita selidiki terkait dengan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ucapnya.
Senada dengan AKBP Eko, Brand Manager HSSE Pertamina wilayah Kediri, Parrama Ramadhan Amyjaya, ST, terhadap kasus BBM illegal ini jelas merupakan tindak pidana dan meminta kepada pihak Kepolisian untuk memproses lebih lanjut dan masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.
“Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135,” urai Parrama.
Dari tangan para tersangka, Polisi menyita barang bukti 1 unit truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB yang berisi solar kurang lebih 8000 liter dan 1 unit truck tangki warna biru Nopol N 9692 EF beserta STNK yang berisi solar kurang lebih 4500 liter serta 1 unit truk box warna putih Nopol B 9816 WRU 7 curigen ukuran 20 liter yang berisi solar kurang lebih 140 liter, dan barang bukti lainya.
Atas perbuatannya para tersangka, tersangka dituntut Pasal 55 UURI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi Jo Pasal 55 UURI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUH. Pidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(D1)
Komentar