Detiknews.id Gresik – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai perampokan yang terjadi di Desa Pranti. Kecamatan Menganti. Kabupaten Gresik. Polisi menangkap dua tersangka pembunuhan korban AS dan tiga penadah barang curian.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom. Rabu (06-12) mengatakan, kasus ini bermula saat S pelapor bersama NA mendatangi rumah korban AS pada Selasa (28-11) sekira pukul 02.00 Wib. S berusaha memanggil saudara korban dari luar rumah namun tidak ada jawaban, lalu pelapor membuka rumah saudara korban yang tidak dikunci, dan melihat bercak darah lalu meminta bantuan tetangga sekitar untuk masuk ke dalam rumah korban, mendapati saudara korban sudah tergeletak dikamar dalam keadaan berlumuran dan meninggal dunia, juga diketahui sepeda motor Honda PCX Nopol L 3252 DAF milik korban hilang. Atas kejadian tersebut keluarga korban melapor ke Polres Gresik.
Petugas langsung mendatangi TKP, melakukan olah TKP, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, pengambilan CCTV disekitar lokasi kejadian.
Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan informasi bahwa HP Samsung A05 milik korban dikuasai oleh penadah bernama MA di Rembang, setelah itu tim langsung bergegas menuju Rembang diamankan.
Dari hasil Interogasi MA didapati keterangan bahwa HP Samsung A05 dibeli dari IS. Tim Resmob melakukan penyelidikan keberadaan IS dan diketahui yang bersangkutan berada di Tegal. IS pria berusia 24 tahun merupakan pelaku pembunuhan korban.
Setelah itu tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gresik dan Kanit Resmob Polres Gresik langsung bergegas menuju Tegal dan menangkap
IS. Dari hasil interogasi IS ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan bersama HP.
Tim melakukan penyelidikan dan didapati bahwa HP berada di Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, setelah itu Kasat Reskrim memerintahkan Tim Standby, Unit Reskrim Polsek Menganti dan Polsek Cerme untuk menangkap HP.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku bahwa sepeda motor Honda PCX Nopol L 3252 DAF milik korban dijual di daerah Semarang, setelah itu Tim
Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gresik dan Kanit Resmob Polres Gresik langsung bergegas ke Semarang dan berhasil mengamankan AS dan JD sebagai penadah sepeda motor milik korban.
Setelah itu para Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
“Motif Tersangka IS dan HP ingin menguasai harta benda milik korban berupa HP dan sepeda motor. Karena para tersangka takut diteriaki ‘maling’ maka dari itu korban dibunuh,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan Hp samsung A05 ram 6/128 gb Hp korban, 6 Unit HP. 1 unit sepeda motor Honda PCX warna biru Nopol L 3252 DAF dan STNK atas nama korban.
“Tersangka IS dan HP dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP. Pasal 365 ayat 4 KUHP Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, Kemudian Pasal 338 KUHP diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bebernya.
Sementara tersangka MA, AS, dan JD dijerat dengan Pasal 480 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(D1)
Komentar