Detiknews.id Gresik – Polres Gresik berhasil meringkus seorang pria yang menganiaya tetangganya sendiri karena mencuri kunyit hingga tewas. Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menangkap Bonadi (44) warga Dusun Kulon RT 03/ RW 04 Desa Kesambenkulon Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Tersangka adalah seorang ketua RW setempat langsung digelandang ke Mapolres Gresik beserta barang bukti. Akibat penganiayaan tersebut, korban bernama Mujiono (39) warga Kesamben Kulon, Wringinanom mengalami luka di kepala dilarikan ke puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit sebelum meninggal dunia.
“Tersangka emosi lantaran anaknya diacungi celurit oleh korban selanjutnya tersangka mengambil kayu usuk kayu jati ukuran 3 x 5 cm pajang 1 meter yang berada disekitar lokasi tempat kejadian selanjutnya memegang kayu usuk tersebut dengan kedua tangannya dan memukulkan kayu usuk tersebut kearah korban sehingga mengenai tangan kanan korban dan kepala korban bagian kanan,” ujar Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra.
Aksi penganiayaan terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 14.30 Wib di halaman belakang rumah tersangka termasuk Dusun Kulon RT 03 RW 04 Desa Kesambenkulon, Wringinanom, Gresik.
Berawal ketika saksi bernama Budiono berada di belakang rumahnya sedang memberi makan hewan ternak miliknya, selanjutnya mendengar suara keributan yang berasal dari belakang rumah tersangka yang letak rumahnya berhadap-hadapan dengan rumah saksi Budiono. Kemudian Budiono bergegas berlari menuju asal suara selanjutnya melihat korban dengan tersangka sedang berkelahi di belakang rumah tersangka.
Budiono berusaha melerai dengan cara mendorong tubuh tersangka yang saat itu berada diatas tubuh korban yang sedang tertelungkup, tidak lama kemudian korban berdiri dan berjalan menjauh dari lokasi tempat kejadian untuk meminta pertolongan sambil tangan kanannya memegangi kepala bagian kanannya yang berdarah sedangkan tangan kirinya memegangi bibirnya yang berdarah.
Selanjutnya korban bertemu dengan saksi Eko yang saat itu berada di depan bengkel dan segera diantar menuju ke Puskesmas Desa Kesamben Kulon dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Eko guna mendapat pengobatan dan perawatan oleh petugas medis Puskesmas Desa Kesamben Kulon.
Namun sekira pukul 19.00 Wib kondisi korban mengalami penurunan sehingga dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 07.00 Wib saksi Farid merupakan perangkat desa Kesamben Kulon mendapatkan kabar bahwa korban telah meninggal dunia.
“Kami lakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Polres Gresik,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan satu buah bak warna hitam berisi kunyit, satu buah kayu usuk kayu jati ukuran 3 x 5 cm pajang 1 meter, satu bilah parang, satu bilah celurit, satu potong celana pendek jins warna biru.
Tersangka Bonadi dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.(D1)
Komentar