Satlantas Polres Tanjung Perak Operasi Keselamatan Semeru 2024, Bagi Brosur Himbauan Kamseltibcarlantas

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Detiknews.id Surabaya Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2024 selama 14 hari yang dimulai pada Senin, 4 Maret 2024, hingga 17 Maret 2024 mendatang.

7 Target Operasi Keselamatan Semeru 2024 Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Berboncengan lebih dari satu orang untuk sepeda motor, Pengendara sepeda motor yang tidak gunakan helm standar (SNI), Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt, Mengemudi melebihi batas kecepatan dan melawan arus.

Kemudian Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, Pengemudi menggunakan HP saat berkendara dan Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasat Lantas AKP Moch Suud. menjelaskan, sosialisasi pembagian brosur tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas).

“Khususnya pengendara untuk lebih memperhatikan dalam berlalu lintas, serta mematuhi segala peraturan demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan di jalan,” ujar AKP Suud, Selasa (05/03).

Tujuan kegiatan tersebut untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, selama dan sebelum perayaan bulan suci Ramadhan.

Pihaknya juga mengimbau kepada pengendara untuk tertib serta mematuhi aturan berlalu lintas di Jalan Raya.

“Bagi pemotor agar menggunakan helm SNI, gunakan sabuk pengaman untuk roda empat dan jangan terima telepon saat berkendara,” terang AKP Suud.

Menurut AKP Suud, Dalam konteks ini, Satlantas Polres Tanjung Perak berharap masyarakat pengguna jalan raya, tidak hanya sebatas memahami 7 materi sasaran Operasi Keselamatan Semeru 2024.

”Lebih dari itu, mereka diharap menyadari untuk  rutin mengaplikasikan semua kewajiban dan larangan apa saja yang harus dipatuhi saat mengemudi kendaraan di jalan raya,” pungkasnya. (D1)

Komentar

Berita Terkait