Satlantas Polres Gresik Tindak 4.378 Pengendara Pelanggar Lalulintas

Polres Gresik

Detiknews.id Gresik – Satuan Lalu Lintas Polres Gresik mencatat sebanyak 4.378 pelanggaran lalu lintas selama periode 14 hingga 22 Juli 2025. Jumlah itu terdiri dari penindakan melalui ETLE statis, ETLE mobile, hingga tilang manual dan teguran.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna mengatakan, pelanggaran masih didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara.

“Dari total 4.378 penindakan, pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 2.126 kasus. Ini masih menjadi pelanggaran terbanyak yang kami temukan di lapangan,” ujar AKP Rizki, Selasa (22/07).

Adapun rincian jenis penindakan selama 9 hari tersebut yakni ; ETLE statis: 283 pelanggaran, ETLE mobile: 111 pelanggaran, Tilang manual: 778 pelanggaran, Tilang teguran: 3.206 pelanggaran.

Jenis kendaraan yang paling banyak melanggar yaitu sepeda motor dengan total 3.967 unit. Disusul truk sebanyak 200 unit, minibus 146, mobil penumpang 42, pick up 21, dan jeep 2 unit.

“Pengendara motor masih mendominasi pelanggaran. Selain helm, pelanggaran lain seperti melanggar rambu lalu lintas dan tidak membawa SIM juga masih banyak ditemukan,” ucap AKP Rizki.

AKP Rizki juga menjelaskan bahwa dari total 200 truk yang ditindak, pelanggaran paling banyak adalah melanggar jam operasional.

“Sebanyak 149 truk kami tindak karena melanggar jam operasional. Selain itu, ada juga 24 truk yang tidak menggunakan penutup terpal saat mengangkut material,” katanya.

Pihaknya mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya di wilayah Kabupaten Gresik, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Berikut rincian jenis pelanggaran yang tercatat:

Tidak menggunakan helm : 2.126

Melanggar rambu lalu lintas : 1.845

Tidak menggunakan sabuk keselamatan : 54

Kelengkapan kendaraan : 119.(D1)

Komentar

Berita Terkait