Detiknews.id Pasuruan – Pelemparan Bom Molotov, di rumah warga Kelurahan Petamanan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. AZA (37) didampingi Kuasa Hukumnya, M. Safriadin Asy Shuhbar, SH, melaporkan ke Polres Pasuruan Kota.
Rumah warga Pasuruan diteror Bom Molotov, Kuasa Hukum korban, M. Safriadin Asy Shuhbar, S.H., atau Daeng Ompu menegaskan, akan mengusut tuntas pelaku pelemparan bom molotov.
“Insiden pelemparan bom molotov terjadi dua kali pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 13.26 WIB. Diduga dilakukan oleh dua orang tak dikenal yang menggunakan mobil Toyota Calya berwarna abu-abu,” tuturnya, Senin malam (15/12/2025).

Mahfud MD : Polisi Usulkan Pertandingan Sore dan Penonton Sesuai Kapasitas di Stadion Kanjuruhan
Menurut Daeng Ompu, meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan serius, aksi tersebut menyebabkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.
“Sebulan sebelum kejadian, kliennya telah mengalami teror berulang berupa ancaman pembunuhan. Juga intimidasi langsung, pesan WhatsApp bernada ancaman. Hingga fitnah yang berdampak pada usaha korban di luar negeri,” jelasnya.
Peristiwa tersebut kini ditangani penyidik Polres Pasuruan Kota. Polisi telah mengamankan rekaman CCTV, yang memperlihatkan bom molotov. Pelemparan pertama mengenai teras rumah dan lemparan kedua, mengarah ke atap bangunan.

Hanya 1,5 Bulan, Polrestabes Surabaya Tangkap Sindikat Aceh Dan Malaysia Bersama 32,3 Kilogram Sabu
Selain melapor ke polisi, pihak korban juga berencana mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena adanya ancaman terhadap keselamatan jiwa.
“Kami berharap, aparat kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif teror tersebut. Karena dinilai bukan tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan korban dan keluarganya. Terimakasih juga kepada 110, dengan program Kapolri ini, Polres sigap gerak cepat menangani perkara ini,” pungkasnya. (M9)



Komentar