Detiknews.id Jakarta – Ketua Umum Relawan Jokowi atau ReJO for Prabowo Gibran, HM Darmizal MS, menegaskan, dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Terkait perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr Tifa).
ReJO Relawan Prabowo-Gibran, minta publik menghormati proses hukum kasus Roy Suryo dan dr Tifa. Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Jumat (19/6), ReJO menyatakan, bahwa seluruh tahapan penanganan perkara. Ini merupakan bagian dari mekanisme negara hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
ReJO juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Metro Jaya, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya yang menangani perkara tersebut. Mereka menilai proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Darmizal, perkara tersebut memiliki arti penting bagi demokrasi Indonesia. Karena dapat menjadi rujukan mengenai batas, antara kebebasan berekspresi dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Termasuk penyebaran informasi yang tidak benar, pencemaran nama baik, dan serangan terhadap kehormatan seseorang.
“Kami menilai, apabila perkara itu nantinya diputus secara berkekuatan hukum tetap, putusan tersebut berpotensi menjadi yurisprudensi yang memberikan kepastian hukum terkait batasan kritik yang dilindungi hukum dan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana,” jelasnya.
ReJO juga menyampaikan, penghargaan kepada Presiden Prabowo Subianto, karena dinilai memberikan ruang bagi aparat penegak hukum, untuk bekerja sesuai kewenangannya. Selain itu, mereka menilai proses hukum yang berjalan menunjukkan adanya komitmen terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Dalam pernyataan yang sama, relawan menyebut hubungan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tetap harmonis. Serta memiliki komitmen yang sama dalam menjaga stabilitas nasional, demokrasi, dan penghormatan terhadap proses hukum.
Ditambahkan oleh Ketua Umum ReJO, HM Darmizal, mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak membangun narasi yang dapat mengganggu jalannya peradilan. Serta bersama-sama menjaga ruang demokrasi yang sehat, beradab, dan bertanggung jawab,” kata Darmizal.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil, merupakan bagian dari upaya menjaga negara hukum dan demokrasi Indonesia. (M9)




Komentar