Detiknews.id Surabaya – Sempat viral pembobolan rumah toko (ruko) di Jalan Wonokusumo Wetan, Surabaya, Kamis (28/05). Polsek Semampir akhirnya menangkap tersangka berinisial F alias Maamo, 32, indekos di Jalan Wonokusumo Bhakti, Surabaya. Ia mencuri uang Rp. 7 juta dan sebuah handphone (HP) milik korban. Tersangka masuk rumah korban menggunakan kawat hanger untuk membuka pintu yang terkunci.
Aksi tersangka yang diketahui warga Tenggumung Karya Lor, Surabaya, ini bermula ketika korban pulang ke Madura. Kondisi rumah yang kosong dimanfaatkan tersangka. Ia masuk ke dalam rumah dan toko tersebut. Kemudian mengambil uang di dalam celengan di bawah tempat tidur.
“Tersangka mengambil uang di dalam celengan Rp. 7 juta. Kemudian ia mencari barang lain,” ujar Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto, Rabu (03/06/26).
Tersangka sempat terekam kamera cctv di dalam toko. Tersangka menggunakan penutup dari kain untuk menutupi kepala dan wajahnya. Kemudian ia mencari barang berharga di toko. Kemudian ia keluar dari dalam rumah.
Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung menyelidiki ke lokasi dan menemukan identitas tersangka. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di kosnya. Ternyata, sebelumnya pada 6 Mei tersangka juga melakukan pembobolan di ruko di Jalan Wonokusumo Wetan, Surabaya.
Pengakuan tersangka pada polisi, aksinya membobol ruko yang sempat viral ini diduga sudah direncanakan. Ia membawa kawat bekas hanger dari rumah. Kemudian, ia merusak kunci pintu rumah korban kemudian mencari barang berharga. “Kawat sudah dibawa dari rumah,” ucapnya.
Tersangka bukan pemain baru. Ia diketahui sudah pernah ditahan atas kasus yang sama. “Tersangka diketahui merupakan residivis kasus yang sama pembobolan rumah. Ia menjalani hukuman empat tahun penjara,” terangnya. (D1)




Komentar