Detiknews.id Bojonegoro – Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polsek Purwosari Polres Bojonegoro menggelar operasi Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melaksanakan patroli dengan sasaran pelaku penjual minuman keras(Miras) atau minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Purwosari Polres Bojonegoro, Kamis (08/12) pukul 15.00 WIB.
Dalam patroli tersebut personel Polsek Purwosari Polres Bojonegoro mendatangi beberapa warung dan kios yang diduga menjual miras.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, S.H, S.I.K, M.Si., melalui Kapolsek Purwosari IPTU Baderurodin mengatakan kegiatan patroli menyasar peredaran minuman keras dengan melakukan pemeriksaan pada warung dan toko yang diduga menjual minuman keras di wilayah hukum Polsek Purwosari Polres Bojonegoro.
“Dari pelaksanaan patroli kami memeriksa warung dan toko yang diduga menjual minuman keras dan pada saat pemeriksaan tersebut kami mengamankan miras jenis arak dari 2 orang penjual di Desa Kaliombo Kecamatan Purwosari. Untuk pelaku kita data serta diperingatkan untuk tidak menjual kembali, miras kita amankan ke Polsek,” ujar Kapolsek kepada awak media ini.
Kapolsek menambahkan kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban jelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Selain itu, untuk menekan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bermula dari minuman keras dan guna menciptakan situasi kondusif yang aman.
“Kegiatan KRYD dengan patroli ini kita gelar sebagai upaya menjaga kondusifitas dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum jelang pergantian tahun 2023,” ucapnya.
Lebih lanjut, IPTU Baderurodin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar pesta miras saat libur Nataru nanti.(D1)
Komentar