Polsek Manyar Gresik Ringkus Maling di Pintu Masuk Jembatan Suramadu

Detiknews.id Gresik – Aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Manyar. Pelakunya ditangkap di area pintu masuk Jembatan Suramadu.

Tersangka bernama Achmad Sahid (30) warga Desa Balung, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Tersangka beraksi mencuri handphone milik korban di sebuah Rumah Kos Jalan Satelit X No.1 Desa Manyar Rejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

Korban bernama Sugeng Widodo (44) warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno menuturkan pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 Wib korban bersama saksi Suprapto sedang tidur di rumah kos Jl. Satelit X No.1 Desa Manyarejo.

Baca Juga
Akibat Polusi Udara, Polres Gresik Siaga 500 Personil Stop PT. GJT

Kemudian korban menaruh HandPhone (HP) merk Realme C15 warna biru miliknya dilantai kamar dan tepat diatas kepala korban dalam keadaan tertidur.
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 2 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 Wib korban telah mendapatkan HP miliknya sudah tidak ada, kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Manyar.

“Setelah mendapat laporan kami langsung mendatangi TKP menggali keterangan saksi-saksi,” ujarnya Sabtu (03-06-23).

Pada hari Jum’at tanggal 2 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik bersama dengan Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku di area pintu masuk jembatan Suramadu Surabaya.

“Pelaku berusaha kabur ke arah Wilayah Madura dengan membawa barang hasil kejahatan sebuah sepeda motor Vario warna hitam dan HP sebanyak tiga Unit, untuk kepentingan penyidikan pelaku beserta barang bungkti diamankan di Polsek Manyar Guna dilakukan proses Penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga
Polres Gresik Apel Gelar Pasukan, Dalam Rangka Penanggulangan Bencana

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu Unit sepeda motor Honda Vario warna hitam L 4698 D, tiga Unit HandPhone merek RealMe warna biru, Vivo warna biru muda dan Samsung warna Gold.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sesuai dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3.(D1)

Komentar

Berita Terkait