Detiknews.id Gresik – Polsek Cerme Polres Gresik gerak cepat menggerebek sebuah rumah kos di Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Sejumlah klip plastik berisi sabu berhasil diringkus sebelum diedarkan.
Penggerebekan bermula pada Rabu (06-09) pukul 22.30 Wib, Anggota Polsek Cerme mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos yang ada di Desa Cerme kidul Kecamatan Cerme sering digunakan sebagai tempat konsumsi narkotika.
Mengetahui hal tersebut Unit Reskrim Polsek Cerme yang di pimpin Kapolsek Iptu Andik Asworo melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat kos yang ada di Desa Cerme Kidul.
“Satu orang ditangkap atas nama Sugianto alias Tameng berusia 44 tahun asal Dusun Patuk, Desa Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang, Gresik sedang kedapatan membawa dua klip narkotika jenis shabu kemudian dilakukan interogasi,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Selasa (12-09).
Dari pengakuan tersangka bahwa masih memikili sabu yang disimpan di tempat kosnya. Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo bersama unit Reskrim Polsek Cerme melakukan pengembangan di tempat kos Dusun Dalean Desa Guranganyar Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik dan di dapati tiga poket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah wastafel tempat kos.
Kemudian barang bukti dan tersangka di amankan di Polsek cerme dan dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari Kuswanto Ari Wibowo alias Dono berusia (37) asal Dusun Cipik, Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik.
Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo dan anggota Reskrim melakukan pengembangan dan di dapati pelaku Kuswanto Ari alias Dono sedang ngopi di warung Boteng, Menganti melihat keberadaan sasaran selanjutnya dilakukan upaya penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek cerme dan mengamankan barang bukti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,28 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,28 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,20 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,18 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,16 gram, satu pipet kaca, satu buah tas pinggang pria merk Eiger, satu buah bungkus bekas sabun mandi warna putih, satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari tutup botol air mineral bekas warna biru yang pada tutupnya di beri dua lobang dan terdapat dua sedotan yang sudah di modifikasi. Satu buah sedotan plastik warna putih, ukuran kecil yang sudah di modifikasi untuk sendok plastik untuk memasukkan sabu kedalam pipet, dan satu buah korek api bensol warna ungu yang sudah di modifikasi. Terakhir satu buah HP android merk redmi, warna hitam.
“Tersangka tindak pidana narkotika, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(D1)
Komentar