Detiknews.id Gresik – Polsek Cerme bersama Forkopimcam Cerme gerak cepat menggelar mediasi yang diadakan di Balai Desa Betiting pada Kamis, 9 Mei 2024 malam. Beberapa poin kesepakatan dihasilkan terkait penghentian ibadah jemaat Kristiani di Perum Cerme Indah.
Mediasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Kakesbangpol Nanang, Muspika Kecamatan Cerme, perangkat Desa Betiting, serta Ibu Manurung dan keluarga Bapak Yoyok.
Kejadian penghentian kegiatan ibadah jemaat Kristiani (GPIB Benowo Surabaya) yang dilakukan oleh sejumlah orang pasutri Yoyok dan Yayik bersama 1 orang laki-laki pada hari rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 19.00 wib bertempat rumah kediaman Hormali Sirait (Manurung) di Perum. Cerme Indah RT. 03/11 Desa Betiting Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.
Hasil kesepakatan bahwa kedua belah pihak saling menghormati dan menghargai serta saling memaafkan tanpa paksaan.
Harapan Bapak Hormali Sirait kegiatan ibadah tidak dilarang dan bisa dilakukan di rumah.
Sedangkan Bapak Yoyok dan keluarga menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya menghentikan kegiatan ibadah dan berharap ada komunikasi.
“Hasil mediasi kesepakatan bersama bahwa kedua belah pihak saling menghormati / menghargai dan memaafkan apa yang sudah / telah terjadi yang dibuat untuk menjadikan evaluasi diri dan saling menahan ego serta tanpa ada paksaan / tekanan dari pihak manapun dan berikut di tanda tangani bersama yang bermaterai,” ujar Kapolsek Cerme Andik Asworo.
Kapolsek berharap antar warga meningkatkan komunikasi sehingga tidak ada kesalahan pahaman.
“Polsek Cerme akan terus melakukan patroli di sekitar Perum Cerme Indah untuk menjaga keamanan dan kondusifitas terutama peran Bhabinkamtibmas dalam komunikasi dan pembinaan masyarakat,” pesan Kapolsek Cerme.
Sementara Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menghormati antar umat beragama dan menjaga kerukunan hidup bermasyarakat.(D1)
Komentar