Detiknews.id Banyuwangi – Polresta Banyuwangi merespons semangat Sumpah Pemuda dengan mengungkap 22 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam kurun waktu satu bulan, sejak 19 September hingga 27 Oktober 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 25 tersangka.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, menjelaskan, dari total kasus yang terungkap, 19 di antaranya merupakan kasus narkotika, sementara tiga kasus lainnya adalah okerbaya. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 223,74 gram, 39.264 butir pil daftar G, dan 9 butir ekstasi.
Ada tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap, yaitu:
Tersangka AR alias K, dengan barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl di Muncar.
Tersangka WU, dengan barang bukti 96,59 gram sabu di Giri, Banyuwangi.
Tersangka I alias G, dengan barang bukti 33,02 gram sabu di Sempu, Banyuwangi.
“Seluruh tersangka akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Kombes Pol. Rama. Ia menambahkan, perjuangan melawan narkoba sejalan dengan semangat Sumpah Pemuda, karena menjaga generasi muda dari narkoba sama dengan menjaga masa depan bangsa.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiyono, menambahkan, keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim dan dukungan masyarakat. “Kami terus memperkuat pola pengawasan dan penindakan berbasis informasi masyarakat,” tegas Kompol Nanang.
Selain penegakan hukum, Polresta Banyuwangi juga rutin melakukan penyuluhan untuk mengedukasi generasi muda agar tidak menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan narkoba.(D1)


Komentar