Detiknews.id Tulungagung – Pengedar okerbaya yang ditangkap Timsus Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, belakangan diketahui berinisial WENC, laki laki (26) warga Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung. Selasa (28/02).
Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto S.I.K., M.H., Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori S.H., membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Tulungagung telah menangkap inisial WENC (26) karena kedapatan mengedarkan okerbaya jenis pil double L.
Kasus penangkapan terhadap inisial WENC terjadi pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 08.30 Wib, ditangkap di Ds. Mirigambar Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung.
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi menyita sedikitnya Pil double L sebanyak 5 Botol dengan isi total 4.145 butir, Pil double L sebanyak 49 butir didalam klip plastic, 2 klip plastik berisi Pil Double L dalam keadaan hancur, 1 buah bekas bungkus Rokok bungkus Pil double L dalam klip plastik Tas kain warna Pink sebagai bungkus Pil Double L Uang Rp. 40.000.- hasil Penjualan Pil double L
Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka dengan inisial WENC, akhirnya petugas mengembangkan penyelidika, untuk mencari tersangka lain sesuai informasi yang diberikan oleh tersangka, ujar Kasihumas.
Selanjutnya sekitar pukul 09.30 Wib, tepatnya di Desa Domasan Kecamatan Kalidawir petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan tersangka lain dengan inisial MRF, lakilaki (29), alamat Kecamatan Kalidawir Kab. Tulungagung.
Dari tangan tersangka dengan inisial MRF, petugas berhasil mengamankan Okerbaya jenis Pil Doubel L Sebanyak 20.253 butir pil Doubel L, 1 pack plastik klip, 2 buah tas kresek warna hitam, 1 buah HP merk Oppo warna silver, 1 buah HP warna merah yang dibungkus scotlet warna hitam, Uang tunai Rp. 50.000,- hasil penjualan pil double L.
Komentar