Detiknews.id Tulungagung – Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan menyita total 3.037 botol miras dari berbagai jenis. Enam orang pelaku, termasuk pemilik angkringan dan warung kopi, berhasil diringkus dalam operasi yang digelar pada Senin, 27 Oktober 2025.
Operasi ini dipimpin oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran miras ilegal. Penggerebekan pertama dilakukan di Angkringan Ajuma (Sarseng) di area Jembatan Ngujang 2, Kecamatan Ngantru, di mana polisi mengamankan pemiliknya berinisial HI dan seorang karyawannya.
“Saat penggerebekan, petugas mendapati berbagai jenis minuman beralkohol tanpa merek dan izin edar,” tegas Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, Rabu (29/10/25).

Kapolres Tulungagung Bersama Forkopimda Musnahkan Narkoba, Ciptakan Kamtibmas di Libur Nataru 2023
Selanjutnya, pengembangan kasus membawa polisi ke lokasi lain, termasuk dua warkop milik HI di Desa Bangoan dan sebuah warkop di Desa Loderesan. Dari dua lokasi terakhir, diamankan 1.406 botol miras tambahan serta beberapa pelaku lainnya, termasuk pemilik dan karyawan warkop di Loderesan.
Selain Satreskrim, Satresnarkoba dan jajaran Polsek juga turut melakukan operasi serupa di wilayah hukum Polres Tulungagung, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 3.037 botol.
Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polres Tulungagung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal. Ipda Nanang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran serupa.(D1)




Komentar