Detiknews.id Tulungagung – Polres Tulungagung berhasil mengungkap jaringan peredaran minuman keras (miras) yang dipasarkan secara daring menggunakan sistem Cash on Delivery (COD). Dalam konferensi pers di Mapolres, Jum’at (07/11), polisi mengumumkan penangkapan tiga tersangka dan penyitaan ribuan botol miras ilegal.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan TikTok, termasuk fitur live streaming, untuk memasarkan dagangan mereka secara sembunyi-sembunyi.
“Mereka bahkan menyamarkan nomor kontak dengan mengganti angka menjadi huruf agar tidak mudah terdeteksi,” ujar AKP Ryo.
Dalam operasi gabungan Satreskrim dan Satnarkoba ini, petugas mengamankan satu kasus dengan tiga tersangka berinisial AM (penjual lapangan di Tulungagung), MG (pembantu distribusi), dan SR (distributor besar dari Blitar).
Barang bukti yang disita meliputi 2.641 botol miras berbagai jenis dan merek, 2 pak stiker, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk pengantaran.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah penjualan melalui pesanan daring, promosi dari mulut ke mulut, dan bahkan melibatkan pengamen untuk pemasaran. Para pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ini selama 2 hingga 4 bulan, dengan keuntungan mencapai setengah dari harga modal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berlapis pasal, termasuk UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, UU Cipta Kerja, dan UU Pangan. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp. 2 miliar.
Polres Tulungagung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(D1)


Komentar