Polres Ponorogo Tangkap 2 Pelaku Ilegal Logging Kayu Sono Keling

Detiknews.id Ponorogo – Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil membekuk 2 orang pelaku ilegal logging, Minggu (01/01). Kedua pelaku mengangkut Kayu Sono Keling tanpa disertai dokumen atau ijin yang sah.


info

DetikNews.ID



lanjut baca berita


“Untuk tersangka ada dua yaitu berinisial R dan M. Tersangka R berdomisili di Madiun dan M berdomisili di Ponorogo,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Saat Press Release, Rabu (25/01).

Kronologis kejadian dan penangkapan, dijelaskan AKP Nikolas Bagas bermula saat tersangka R mendapatkan penawaran dari Sdr. A untuk mengangkut kayu sono keling miliknya.

Kemudian tersangka R menyetujui penawaran tersebut dan mendapatkan sarana prasarana berupa mobil pick up yang di pinjam dari rekannya berinisial B.

Baca Juga
Polisi Ponorogo Door to Door Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat

Selanjutnya tersangka R mengajak rekannya yaitu tersangka M untuk membantu pengangkutan kayu sono Keling tersebut ke mobil Pick Up berjumlah ada 6 glondong berukuran 2,5 sampai 3 meter untuk diameter 120 cm.

Setelah kayu berhasil diangkut, aksi kedua tersangka tersebut tercium oleh tim Resmob Polres Ponorogo.

Saat mobil sudah termuat kayu dan berjalan beberapa meter tepat di jalan turut Desa Jatisari, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo dilakukan penangkapan oleh tim Resmob Ponorogo.

“Menurut pengakuan tersangka, kayu sono keling tersebut akan dikirim ke Madiun dengan upah lima ratus ribu sampai dengan satu juta rupiah,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Ponorogo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga
Satlantas Polres Ponorogo Peduli Warga Kurang Mampu dengan Berbagi Sembako

“Kasus dalam tahap pengembangan, karena masih ada satu pelaku yang belum di amankan yaitu yang menyuruh melakukan, saat ini masih dalam proses pencarian,” urainya.

Komentar

Berita Terkait